Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara melakukan penyerobotan, penguasaan dan pengambilalihan aset tanah milik Para Penggugat seluas 2.000 M2;
- Menyatakan tidak sah dan Cacat Hukum seluruh proses AJB aset tanah milik Para Penggugat seluas 2.000 M2 yang saat ini telah dikuasai Para Tergugat;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan seluas 2.000 M2 yang saat ini telah dikuasai Para Tergugat dengan batas-batas tanah sawah sebagai berikut:
- Tanah Kering Milik Supardi
- Jalan Kampung
- Tanah Sawah H Sukur
- Tanah Sawah H Sukur
- Menyatakan sah dan berharga KUTIPAN Buku Letter C Desa Nomor Kohir: 667 Nomor Persil: 13 Kelas Desa S II Luas 2.000 M2, atas nama: Safi’i b Hapil, terdaftar sejak tahun 1960, harta sawah tersebut terletak di Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa yang terdaftar dalam Buku Letter C Desa Nomor Kohir: 667 Nomor Persil: 13 Kelas Desa S II Luas 2.000 M2, atas nama: Safi’i b Hapil, untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan utuh atau kosong tanpa beban apapun yang menyertainya, bila perlu secara paksa dengan bantuan kepolisian.
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat Materiil dan Immateriil sebesar Rp.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng yang akan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung sejak diucapkannya putusan a quo yang mana nilai tersebut akan terus bertambah sampai putusan dalam perkara a quo mempunyai nilai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat segera membayar uang ganti rugi matriil dan immateriil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng tunai seketika tanpa syarat mohon dikenakan uang dwangsome atau uang paksa setiap harinya Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai seketika tanpa syarat sampai dibayarkan secara LUNAS seluruh kerugian yang diderita Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- Menyatakan Para Tergugat perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun Para Tergugat melakukan Upaya Hukum Verset, Banding, Kasasi, maupun Upaya Hukum Lainnya;
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
SUBSIDAIR :
Mohon diberikan putusan yang baik dan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |