1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan atau perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik No 47 dengan luas 300 m2 atas nama Sudjono P.Munir yang terbit pada Tahun 1985 dengan batas-batas :
Timur jalan kabupaten
Utara rumah Milik slamet
Barat tanah milik Maharani
Selatan Tanah milik ubaidillah
4. Menetapkan Para Penggugat adalah pemilik sah/Pemegang Hak yang sah terhadap tanah seluas 105 m2 dari sisa tanah seluas 300 m2 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No 47 dengan luas 300 m2 atas nama Sudjono P.Munir yang terbit pada Tahun 1985 dengan batas-batas :
Timur jalan kabupaten
Utara rumah Milik slamet
Barat tanah milik Maharani
Selatan Tanah milik ubaidillah
Yang saat ini diakui dan dikuasai oleh Tergugat
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap tanah objek sengketa sekaligus menentukan batas-batasnya, karena objek sengketa tersebut merupakan bagian dari tanah seluas 300 m2 Sertifikat Hak Milik No 47 atas nama Sudjono P.Munir
6. Menyatakan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No 66 atas nama Ika Merdikawati Cacat hukum
7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No 66 atas nama Ika Merdikawati tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang saat ini menguasai, mendiami dan atau yang memperoleh hak dari padanya, agar segera meninggalkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat terhadap Tanah seluas 105 m2 yang semula dari bagian tanah seluas 300 m2 yang saat ini menjadi sengketa, dengan batas-batas :
Timur jalan kabupaten
Utara rumah Para Penggugat
Barat tanah milik Tergugat
Selatan Tanah milik ubaidillah
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah obyek sengketa Luas 105 m?2; dari sisa tanah seluas 300 m?2; berdasarkan SHM No 66 atas nama Ika Merdikawati
dengan batas- batas :
sebelah utara : Rumah milik Para Penggugat
sebelah timur : Jalan kabupaten
sebelah selatan : Tanah milik ubaidillah
sebelah barat : Tanah milik Tergugat
10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat baik materiil maupun immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) terhitung sejak putusan aquo memperoleh kekuatan hukum tetap;
11. Menghukum kepada Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum;
Subsider
Apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono )
|