Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Bil PT. BPR Danaputra Sakti 1.M. ARIFIN
2.YULIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Danaputra Sakti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. ARIFIN
2YULIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.915.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya perhitungan per April 2025 (pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp54.820.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp3.095.000,- (tiga juta sembilan puluh lima ribu rupiah);
  4. Menyatakan atas objek agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 01025 yang terletak di desa Mojotengah Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan atas nama Yuliana (Tergugat II) berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan tersebut diatas untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak