Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya perhitungan per April 2025 (pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp54.820.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp3.095.000,- (tiga juta sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menyatakan atas objek agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 01025 yang terletak di desa Mojotengah Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan atas nama Yuliana (Tergugat II) berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan tersebut diatas untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |