Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2024/PN Bil H.HASAN BISRI MUSTOFA SY 1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LESTARI NUSANTARA INDONESIA PUSAT berkedudukan di Jalan Raya Kedung Turi No. 11 Kabupaten Sidoarjo c/q PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LESTARI NUSANTARA INDONESIA CABANG PANDAAN
2.AKHMAD ALI FARHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2024/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.HASAN BISRI MUSTOFA SY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI INDROTITO CAHYONO., S.HH.HASAN BISRI MUSTOFA SY
2HENDRO EKOPRASETYO, S.H.,M.KnH.HASAN BISRI MUSTOFA SY
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LESTARI NUSANTARA INDONESIA PUSAT berkedudukan di Jalan Raya Kedung Turi No. 11 Kabupaten Sidoarjo c/q PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LESTARI NUSANTARA INDONESIA CABANG PANDAAN
2AKHMAD ALI FARHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi riil Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan seluruh pembuktian Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjanjian Kredit antara Pelawan dengan Terlawan I;
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi lelang Terlawan I kepada Turut Terlawan II;  Kutipan Risalah Lelang No. : 206/46/2023, atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 16/Desa Gajah Bendo, Luas : 834 M2, atas nama : Pelawan yang terletak di Desa Gajah Bendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang dimohonkan oleh Terlawan I yang ditetapkan  oleh Turut Terlawan II untuk Terlawan II;
  7. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Kutipan Risalah Lelang No. : 206/46/2023, atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 16/Desa Gajah Bendo, Luas : 834 M2, atas nama : Pelawan yang terletak di Desa Gajah Bendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan (obyek sengketa) yang dimohonkan oleh Terlawan I yang ditetapkan  oleh Turut Terlawan II untuk Terlawan II;
  8. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi riil yang dimohonkan oleh Terlawan II;
  9. Menyatakan karena didasari oleh dasar yang tidak benar atau tidak sah menurut hukum maka batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi lelang a quo;
  10. Menghukum Para Terlawan untuk membayar kepada Pelawan yaitu : kerugian materiil senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar  rupiah) harga obyek jaminan dan kerugian imateriil senilai Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), total kerugian Para pelawan adalah Rp. 23.000.000.000,-  (dua puluh tiga milyar rupiah);
  11. Menyatakan sita jaminan atas Sebidang dan Bangunan milik Terlawan I;
  12. Menyatakan dengan gugatan perlawanan eksekusi riil ini maka untuk eksekusi riil ditunda terlebih dahulu sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  13. Menyatakan Turut Terlawan tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini;
  14. Menyatakan gugatan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
  15. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

A T A U :

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak