Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi riil Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan seluruh pembuktian Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjanjian Kredit antara Pelawan dengan Terlawan I;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi lelang Terlawan I kepada Turut Terlawan II; Kutipan Risalah Lelang No. : 206/46/2023, atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 16/Desa Gajah Bendo, Luas : 834 M2, atas nama : Pelawan yang terletak di Desa Gajah Bendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang dimohonkan oleh Terlawan I yang ditetapkan oleh Turut Terlawan II untuk Terlawan II;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Kutipan Risalah Lelang No. : 206/46/2023, atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 16/Desa Gajah Bendo, Luas : 834 M2, atas nama : Pelawan yang terletak di Desa Gajah Bendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan (obyek sengketa) yang dimohonkan oleh Terlawan I yang ditetapkan oleh Turut Terlawan II untuk Terlawan II;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi riil yang dimohonkan oleh Terlawan II;
- Menyatakan karena didasari oleh dasar yang tidak benar atau tidak sah menurut hukum maka batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi lelang a quo;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar kepada Pelawan yaitu : kerugian materiil senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) harga obyek jaminan dan kerugian imateriil senilai Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), total kerugian Para pelawan adalah Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah);
- Menyatakan sita jaminan atas Sebidang dan Bangunan milik Terlawan I;
- Menyatakan dengan gugatan perlawanan eksekusi riil ini maka untuk eksekusi riil ditunda terlebih dahulu sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Turut Terlawan tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini;
- Menyatakan gugatan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A T A U :
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |