Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
115/Pid.B/2024/PN Bil | 1.A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H. 2.YUNITA LESTARI,S.H,. |
FIKY Bin MASTURAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 115/Pid.B/2024/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 649/M.5.41/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa FIKY Bin MASTURAN bersama-sama Saksi ARIFIN Als SARIP Bin PONEDI, Saksi KHOIRUL ANAM Bin SAMAT (Alm) dan Saksi M. ABD. NASOR Bin H. ALI WAHYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB, dan pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di lahan milik PT. BANTUAN ALAM TUNGGAL ABADI termasuk Dusun Welang, Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa FIKY Bin MASTURAN bersama-sama Saksi ARIFIN Als SARIP Bin PONEDI, Saksi KHOIRUL ANAM Bin SAMAT (Alm) dan Saksi M. ABD. NASOR Bin H. ALI WAHYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB, dan pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di lahan milik PT. BANTUAN ALAM TUNGGAL ABADI termasuk Dusun Welang, Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |