| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HAMSIN Alias H. MUKSIN Bin BUDIN, pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat Di dalam Terminal Pasrepan termasuk Desa Pasrepan Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa HAMSIN Alias H. MUKSIN Bin BUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnatie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 NO. 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu nomor 8 Tahun 1948. |