Petitum |
1 Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2 Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1147120230305673 tanggal 06 Maret 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”);
3 Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1147120230305673 tanggal 06 Juli 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”);
4 Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.002134425.AH.05.01 tanggal 15 Maret 2023;
5 Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HONDA CRV ALL NEW 2.4 A/T , Nomor Rangka: MHRRE3850AJ002081, Nomor Mesin: K24Z14822064, Tahun: 2010, Nomor Polisi: L1375MF (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT;
6 Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a Kerugian Materiil = Rp. 74.162.000,-
b Kerugian Imateriil = Rp. 200.000.000,-.
Total ______________________________ (+)
= Rp. 274.162.000,-
7 Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : HONDA CRV ALL NEW 2.4 A/T , Nomor Rangka: MHRRE3850AJ002081, Nomor Mesin: K24Z14822064, Tahun: 2010, Nomor Polisi: L1375MF (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”);
8 Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
9 Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain;
10 Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|