Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2023/PN Bil PT. BPR Kota Pasuruan (Perseroda) 1.MAIMUNA
2.HAFID
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Kota Pasuruan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAIMUNA
2HAFID
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.407.856,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas  perjanjian kredit Nomor No. 0187/XI/2019 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;
3.    Menghukum tergugat untuk melakukan penyerahan agunan kepada Penggugat berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan disertai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan data sebagai berikut :       
No. SHM     : 000386
No. S.U.     : 00286/Tambaksari/2016
Tgl. S.U.     : 09/05/2016
Luas     : 105 M2
Letak      : Tambaksari, Kraton, Pasuruan
Atas Nama : HAFID    
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak