Petitum |
1. Menyatakan PELAWAN sebagai Pelawan yang baik dan benar (all goed opposant), yang mana perlawanannya adalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan PELAWAN sebagai pemilik sah menurut hukum atas tanah yang terletak di Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dengan Sertifikat Hak Milik No. 188, Gambar Situasi No. 1525;
3. Menyatakan bahwa Penetapan Sita Eksekusi tertanggal 13 Januari 2014 No.01/Pen.Sita.Eks/2012/PN.Bgl jo No. 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg adalah tidak tepat dan keliru (Error in Objecto);
4. Mencabut dan menyatakan Penetapan Sita Eksekusi tertanggal 13 Januari 2014 No.01/Pen.Sita.Eks/2012/PN.Bgl jo No. 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg beserta dengan produk-produk hukum yang mendasarinya mengenai objek tanah yang tercantum dalam petitum diatas adalah tidak sah dan tidak berharga;
5. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat di laksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), walaupun PARA TERLAWAN melakukan upaya hukum banding atau kasasi.
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|