Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2026/PN Bil 1.A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2.Nanda Bagus Pramukti, S.H.
1.MOHAMMAD DORIS Bin (Alm) MAHFUD
2.MOCHAMAD KHOIRUDIN Als SOGLENG Bin MISNAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PDM/028/M.5.41/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. A. GDE YOGA PUTRA, S.H.
2Nanda Bagus Pramukti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD DORIS Bin (Alm) MAHFUD[Penahanan]
2MOCHAMAD KHOIRUDIN Als SOGLENG Bin MISNAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa I MOHAMMAD DORIS Bin (Alm) MAHFUD bersama dengan Terdakwa II MOCHAMAD KHOIRUDIN Als SOGLENG Bin MISNAN, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Panderejo, RT 003 RW 010 Desa/ Kel. Legok, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Prov.Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman melebihi beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan beratnya 5 (lima) gram” jenis sabu dengan total berat netto sebanyak 9,053  gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Awalnya Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa Sdr. ANJAR (DPO) yang merupakan teman dari Terdakwa I hendak membeli sabu kepada Terdakwa I untuk dijual kembali, lalu Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk menunggu informasi dari Terdakwa II karena Terdakwa II hendak mencarikan sabu tersebut dan apabila Terdakwa II telah memperoleh sabu tersebut, Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr. ANJAR. Setelah itu, Terdakwa II menghubungi Sdr. ADI (DPO) menyampaikan bahwa ada orang yang mau membeli sabu, lalu Sdr. ADI bertanya apakah Terdakwa II berani menjamin keamanannya, kemudian dijawab berani oleh Terdakwa II, Setelah itu Sdr. ADI menyetujui hal tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa II menerima telepon dari Sdr. ADI menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru provider Indosat dengan nomor 085713161830 milik Terdakwa II yang mana dalam hal ini Terdakwa II disuruh oleh Sdr. ADI untuk mengambil sabu di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Tempel, Legok, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan. Kemudian, Terdakwa II berangkat sendiri menuju ke tempat tersebut, lalu sesampainya di pinggir jalan tersebut kemudian Terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) poket yang berisi sabu dengan berat ±10 (sepuluh) gram. Selanjutnya Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dengan maksud menanyakan jam pulang kerja Terdakwa I, lalu dijawab Terdakwa I bahwa ia Terdakwa I pulang kerja sekira jam 00.30 WIB, lalu dijawab oleh Terdakwa II apabila Terdakwa I sudah pulang kerja, Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk menjemputnya di rumah Terdakwa II, kemudian hal tersebut disetujui oleh Terdakwa I. Setelah itu Terdakwa I melanjutkan pekerjaannya sedangkan Terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa II dengan membawa 1 (satu) poket sabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa I pulang dari kerja lalu singgah untuk membeli makan terlebih dahulu. Setelah selesai makan, Terdakwa I lanjut menuju ke rumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Panderejo, RT 003 RW 010 Desa/ Kel. Legok, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Prov.Jawa Timur untuk menjemput Terdakwa II. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa I langsung menjemput dan mengajak Terdakwa II menuju ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Dusun Panderejo, RT 003 RW 010 Desa/ Kel. Legok, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Prov.Jawa Timur. Sesampainya di rumah Terdakwa I, sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) poket yang berisi sabu sebanyak 9,053 (sembilan koma nol lima tiga) gram kepada Terdakwa I untuk diserahkan kepada Sdr. ANJAR, kemudian Terdakwa I menyimpan sabu tersebut di dalam rumah karena Terdakwa I akan mengantarkan dan menyerahkan sabu tersebut kepada Sdr. ANJAR pada sore hari. Selanjutnya pada pagi harinya sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa I mengantarkan pulang Terdakwa II ke rumah Terdakwa II. Setelah itu Terdakwa I kembali ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa I dengan mengendarai  1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Silver Hitam No.Pol N4682-TEV milik Terdakwa I pergi menuju ke Pinggir Jalan yang beralamat di Dusun Candi, Kel/Desa Gunung Gangsir, Kec. Beji, Kab. Pasuruan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada Sdr. ANJAR namun belum sempat Terdakwa I menyerahkan sabu tersebut, Terdakwa I terlebih dulu dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian.
  • Berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I di Pinggir Jalan yang beralamat di Dusun Candi, Kel/Desa Gunung Gangsir, Kec. Beji, Kab. Pasuruan, Prov.Jawa Timur, lalu saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto 9,053 (sembilan koma nol lima tiga) gram, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih No. IMEI : 355326622969129 dengan kartu Tree 0895630730176 milik Terdakwa I yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Silver Hitam No.Pol N4682-TEV milik Terdakwa I yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengantarkan sabu. Kemudian saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI melakukan introgasi terhadap Terdakwa I dan diakui oleh Terdakwa I bahwa sabu tersebut diperoleh Terdakwa I dari Terdakwa II yang mana Terdakwa I hanya disuruh oleh Terdakwa II untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembelinya, sehingga atas dasar hal tersebut saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI melakukan pengembangan dengan cara saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI membawa Terdakwa I dan menyuruhnya untuk menunjukkan rumah Terdakwa II. Sesampainya di rumah Terdakwa II, saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI melihat Terdakwa II berusaha melarikan diri namun akhirnya sekira pukul 15.45 WIB saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II di Lapangan Bola yang beralamat di Dusun Penderejo, RT 003 RW 010 Desa/ Kel. Legok, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Prov.Jawa Timur. Selanjutnya saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) buah buku catatan penjualan sabu, kemudian saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI melakukan introgasi terhadap Terdakwa II dan diakui oleh Terdakwa II bahwa sabu yang telah ditemukan pada diri Terdakwa I merupakan sabu yang diperoleh Terdakwa II dari Sdr. ADI yang selanjutnya Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk diantarkan kepada pembelinya, sehingga atas dasar hal tersebut saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI membawa Para Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan ke Kantor Polres Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa II membeli sabu dari Sdr. ADI dan dijual kembali kepada Sdr. ANJAR melalui perantara Terdakwa I sudah 3 (tiga) kali dengan rincian pertama kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa II sekira bulan September 2025 Terdakwa II menerima sabu dari Sdr. ADI sebanyak 1 (satu) poket yang berisi sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram yang kemudian Terdakwa II serahkan kepada Terdakwa I untuk diantarkan kepada Sdr. ANJAR dengan tujuan untuk dijual kembali, lalu kedua kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa II sekira bulan Oktober 2025 Terdakwa II menerima sabu dari Sdr. ADI sebanyak 1 (satu) poket yang berisi sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram yang kemudian Terdakwa II serahkan kepada Terdakwa I untuk diantarkan kepada Sdr. ANJAR dengan tujuan untuk dijual kembali, dan ketiga kali pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 Terdakwa II menerima sabu dari Sdr. ADI sebanyak 1 (satu) poket yang berisi sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram yang kemudian Terdakwa II serahkan kepada Terdakwa I untuk diantarkan kepada Sdr. ANJAR dengan tujuan untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa II membeli sabu dari Sdr. ADI dengan harga Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/ per 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa II jual sabu tersebut kepada Sdr. ANJAR melalui perantara Terdakwa I dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa II memperoleh keuntungan sebesar Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah)/ per 1 (satu) gram.
  • Bahwa Terdakwa I menerima keuntungan berupa upah dari Terdakwa II sebesar Rp 100.000, (serratus ribu rupiah)/ per 1 (satu) kali mengantar dan menyerahkan sabu kepada Sdr. ANJAR.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 10733/NNF/2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan hasil :

Nomor barang bukti

Berat Netto

Hasil pemeriksa

Sisa Brang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

33076/2025/NNF

+9,053 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

9,033 gram

 

Kesimpulan : barang bukti dengan nomor 33076/2025/NNF berupa Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa I MOHAMMAD DORIS Bin (Alm) MAHFUD bersama dengan Terdakwa II MOCHAMAD KHOIRUDIN Als SOGLENG Bin MISNAN, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan yang beralamat di Dusun Candi, Desa/ Kel. Gunung gangsir, Kec. Beji, Kab. Pasuruan, Prov.Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”  jenis sabu dengan total berat netto sebanyak 9,053 gram yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I di Pinggir Jalan yang beralamat di Dusun Candi, Kel/Desa Gunung Gangsir, Kec. Beji, Kab. Pasuruan, Prov.Jawa Timur, lalu saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto 9,053 (sembilan koma nol lima tiga) gram, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih No. IMEI : 355326622969129 dengan kartu Tree 0895630730176 milik Terdakwa I yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Silver Hitam No.Pol N4682-TEV milik Terdakwa I yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengantarkan sabu. Kemudian saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI melakukan introgasi terhadap Terdakwa I dan diakui oleh Terdakwa I bahwa sabu tersebut diperoleh Terdakwa I dari Terdakwa II yang mana Terdakwa I hanya disuruh oleh Terdakwa II untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembelinya, sehingga atas dasar hal tersebut saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI melakukan pengembangan dengan cara saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI membawa Terdakwa I dan menyuruhnya untuk menunjukkan rumah Terdakwa II. Sesampainya di rumah Terdakwa II, saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI melihat Terdakwa II berusaha melarikan diri namun akhirnya sekira pukul 15.45 WIB saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II di Lapangan Bola yang beralamat di Dusun Penderejo, RT 003 RW 010 Desa/ Kel. Legok, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Prov.Jawa Timur. Selanjutnya saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) buah buku catatan penjualan sabu, kemudian saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI melakukan introgasi terhadap Terdakwa II dan diakui oleh Terdakwa II bahwa sabu yang telah ditemukan pada diri Terdakwa I merupakan sabu yang diperoleh Terdakwa II dari Sdr. ADI yang selanjutnya Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk diantarkan kepada pembelinya, sehingga atas dasar hal tersebut saksi LIO ADI PRASETYO dan saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI membawa Para Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan ke Kantor Polres Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 10733/NNF/2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan hasil :

Nomor barang bukti

Berat Netto

Hasil pemeriksa

Sisa Brang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

33076/2025/NNF

+9,053 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

9,033 gram

 

Kesimpulan : barang bukti dengan nomor 33076/2025/NNF berupa Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya