| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua / Ibu Pemohon tertulis nama Ibu Pemohon SARIPAH yang tertulis pada Kartu Keluarga milik Pemohon nomor : 3514121710250007 dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor : 3514-LT-30012026-0034, agar disesuaikan dengan yang tertulis pada:
1) Kutipan Akta Kematian Orang Tua / Ibu Pemohon nomor : 3514-KM-29012026-0049, nama Ibu Pemohon tertulis (Almh.) TASRIPAH;
2) Kartu Keluarga Saudara Pemohon nomor : 3514120204180009, nama Ibu Pemohon tertulis (Almh.) TASRIPAH;
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan
Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang yaitu Kantor Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pencatatan dan perbaikan nama Orang Tua / Ibu Pemohon;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|