Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2026/PN Bil SITI AROFAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2026/PN Bil
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI AROFAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua / Ibu Pemohon tertulis nama Ibu Pemohon SARIPAH yang tertulis pada Kartu Keluarga milik Pemohon nomor : 3514121710250007 dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor : 3514-LT-30012026-0034, agar disesuaikan dengan yang tertulis pada: 
1)    Kutipan Akta Kematian Orang Tua / Ibu Pemohon nomor : 3514-KM-29012026-0049, nama Ibu Pemohon tertulis (Almh.) TASRIPAH;
2)    Kartu Keluarga Saudara Pemohon nomor : 3514120204180009, nama Ibu Pemohon tertulis (Almh.) TASRIPAH;
3.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan
Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang yaitu Kantor Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pencatatan dan perbaikan nama Orang Tua / Ibu Pemohon;
4.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak