Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2026/PN Bil 1.Reza Ediputra,S.H
2.REYGA JELINDO,S.H,.
BACHRUL ULUM Bin SAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 972 /M.5.41/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Ediputra,S.H
2REYGA JELINDO,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BACHRUL ULUM Bin SAHID[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ARDI APRILIANTO, S.H., DKKBACHRUL ULUM Bin SAHID
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

------- Bahwa Terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat dipinggir jalan di dekat Pasar Singosari Kecamatan Singosari Kabupaten Malang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 tahun 2025 Tentang KUHAP menyebutkan Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka termasuk dalam Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa berawal Terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID mendapatkan atau memperoleh Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Sdr. SAMSUDIN Als UDIN (DPO), dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr. SAMSUDIN Als UDIN (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk REDMI warna Hitam dengan nomor IMEI 863075063425761 beserta simcard AXIS nomor 083171531540 milik Terdakwa untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan Sdr. SAMSUDIN Als UDIN (DPO) menyampaikan akan meletakan Narkotika Golongan I jenis sabu dipinggir jalan di dekat Pasar Singosari Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, kemudian Terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID mengajak Saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu yang sudah diletakan oleh Sdr. SAMSUDIN Als UDIN (DPO) dipinggir jalan di dekat Pasar Singosari Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, kemudian Terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu secara langsung dan membawa Narkotika Golongan I jenis sabu ke rumah Terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID yang beralamat di Kampung Kartini RT. 022/ RW. 009 Kelurahan/Desa Pasrepan Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, setelah itu Narkotika Golongan I jenis sabu di pecah oleh Terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID menjadi 2 (dua) poket dengan berat masing-masing 2 (gram) dan 3 (tiga) gram, kemudian Terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID menjual Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I sebanyak 1 (satu) poket seberat 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pergramnya dengan total sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisa Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram Terdakwa terjual ke teman terdakwa sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang bernama Sdr. BADRUL (DPO) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB dengan cara terdakwa letakan Narkotika Golongan I jenis sabu didaerah Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan.
  • Bahwa terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis sabu ke saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I sudah 4 (empat) kali pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat sekira tahun 2025 Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis sabu dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi  M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I dengan cara menyerahkan secara langsung di Kampung Kartini Rt. 022 / Rw. 009 Kelurahan / Desa Pasrepan Kabupaten pasuruan dan mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat sekira tahun 2025 Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis sabu dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram yang mana terdakwa menyerahkan dipinggir jalan termasuk Dusun Pekunten Kelurahan/Desa Bajangan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, yang ketiga pada hari Senin tanggal 10 november 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa  menjual Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa jual dan serahkan secara langsung di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Kartini Rt. 022 / Rw. 009 Kelurahan/Desa Pasrepan Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat Kelurahan/Desa Pasrepan Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan marak terjadinya penyalahgunaan dan peredaran Gelap tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID, kemudian saksi Rahmad Wahyudi dan Woody Novandika Prasetya (Yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Pasuruan) beserta Tim Satresnarkoba Polres Kabupaten Pasuruan menindak lanjuti informasi dan melakukan pendalaman penyidikan sehingga pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pekunten Kelurahan/Desa Bajangan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan dilakukan penangkapan terhadap Saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I, dan dilakukan penngeledahan badan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 6 (enam) kantong plastik kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Netto masing – masing yang 1 (satu) kantong 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram yang ditemukan pada diri terdakwa, sedangkan yang 5 (lima) kantong ditemukan didalam rumah Saksi tepat berada dalam dompet warna hitam yang mana sat itu saksi taruh didapur rumah masing-masing 0,126 (nol koma satu dua enam) gram, 0,130 (nol koma satu tiga nol) gram, 0,134 (nol koma satu tiga empat) gram, 0,127 (nol koma satu dua tujuh) gram, 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram sehingga berato total menjadi 0,729 (nol koma tujug dua Sembilan) gram yang mana Narkotika Golongan I jenis sabu berasal dari terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID;
  2. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver;
  3. 1 (satu) buah dompet warna hitam;
  4. 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Biru dengan nomor IMEI 861008054674818 beserta simcard Indosat nomor 085725028305

Selanjutnya Saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I, beserta barang bukti dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan penyidikan didapati informasi dari 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Biru dengan nomor IMEI 861008054674818 beserta simcard Indosat milik saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I bahwa saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I berhubungan memalui aplikasi whatsapp untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dari Terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID dengan cara bertemu secara langsung di rumahnya yang beralamatkan di Kampung Kartini RT 022 / RW. 009 Kelurahan/Desa Pasrepan Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, kemudian saksi Rahmad Wahyudi dan Woody Novandika Prasetya beserta Tim Satresnarkoba Polres Kabupaten Pasuruan menindak lanjuti informasi dan melakukan pendalaman penyidikan sehingga pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB didapati terdakwa sedang tidur didalam rumah termasuk Kampung Kartini RT 022 / RW. 009 Kelurahan/Desa Pasrepan Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, kemudian saksi Rahmad Wahyudi dan Woody Novandika Prasetya beserta Tim Satresnarkoba Polres Kabupaten Pasuruan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID, lalu melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa sehingga ditemukan barang bukti didalam rumah Terdakwa sebagai berikut:

  1. 1 (satu) buah HP merk REDMI warna Hitam dengan nomor IMEI 863075063425761 beserta simcard AXIS nomor 083171531540 di ruang di depan TV, yang dipergunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan Saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I (dituntut dalam berkas perkara terpisah), yang mana 6 (enam) kantong plastik kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Netto masing – masing yang 1 (satu) kantong 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram yang ditemukan pada diri terdakwa, sedangkan yang 5 (lima) kantong ditemukan didalam rumah Saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I tepat berada dalam dompet warna hitam yang mana saat itu Saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I taruh didapur rumah masing-masing 0,126 (nol koma satu dua enam) gram, 0,130 (nol koma satu tiga nol) gram, 0,134 (nol koma satu tiga empat) gram, 0,127 (nol koma satu dua tujuh) gram, 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram sehingga berati total menjadi 0,729 (nol koma tujuh dua Sembilan) gram berasal dari terdakwa yang ditemukan di rumah saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I tepatnya di dalam kamar tepatnya dalam dompet warna hitam yang mana saat itu Saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I taruh didapur rumah.

kemudian selanjutya Terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID dan  Saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I (dituntut dalam berkas perkara terpisah) serta barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk di proses lebih lanjut

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika Golongan I jenis sabu untuk Terdakwa Jual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan, lalu Terdakwa mendapatkan keuntungan setiap penjualan atau peredaran narkotika Golongan I jenis sabu setiap 1 (saru) gramnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11495/NNF/2025 pada hari 8 Desember 2025 yang dilakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI A.Md. serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:

Nomor barang bukti

Berat Netto

Hasil pemeriksa

Sisa Barang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

33527/2025/NNF

+0,132 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,108 gram

33528/2025/NNF

+0,126 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,102 gram

33529/2025/NNF

+0,130 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,108 gram

33530/2025/NNF

+0,134 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,104 gram

33531/2025/NNF

+0,127 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,094 gram

33532/2025/NNF

+0,080 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,061 gram

JUMLAH KESELURUHAN

+0,729 gram

 

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 33527/2025/NNF.- s.d. 33532/2025/NNF.-: adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya terkait pekerjaan Terdakwa.

------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 01 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setdak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Kampung Kartini Kelurahan / Desa Pasrepan Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat Kelurahan/Desa Pasrepan Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan marak terjadinya penyalahgunaan dan peredaran Gelap tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID, kemudian saksi Rahmad Wahyudi dan Woody Novandika Prasetya beserta Tim Satresnarkoba Polres Kabupaten Pasuruan menindak lanjuti informasi dan melakukan pendalaman penyidikan sehingga pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pekunten Kelurahan/Desa Bajangan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan dilakukan penangkapan terhadap Saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I, dan dilakukan penngeledahan badan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 6 (enam) kantong plastik kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Netto masing – masing yang 1 (satu) kantong 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram yang ditemukan pada diri terdakwa, sedangkan yang 5 (lima) kantong ditemukan didalam rumah Saksi tepat berada dalam dompet warna hitam yang mana sat itu saksi taruh didapur rumah masing-masing 0,126 (nol koma satu dua enam) gram, 0,130 (nol koma satu tiga nol) gram, 0,134 (nol koma satu tiga empat) gram, 0,127 (nol koma satu dua tujuh) gram, 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram sehingga berato total menjadi 0,729 (nol koma tujug dua Sembilan) gram yang mana Narkotika Golongan I jenis sabu berasal dari terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID;
  2. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver;
  3. 1 (satu) buah dompet warna hitam;
  4. 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Biru dengan nomor IMEI 861008054674818 beserta simcard Indosat nomor 085725028305

Selanjutnya Saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I, beserta barang bukti dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan penyidikan didapati informasi dari 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Biru dengan nomor IMEI 861008054674818 beserta simcard Indosat milik saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I bahwa saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I berhubungan memalui aplikasi whatsapp untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dari Terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID dengan cara bertemu secara langsung di rumahnya yang beralamatkan di Kampung Kartini RT 022 / RW. 009 Kelurahan/Desa Pasrepan Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, kemudian saksi Rahmad Wahyudi dan Woody Novandika Prasetya beserta Tim Satresnarkoba Polres Kabupaten Pasuruan menindak lanjuti informasi dan melakukan pendalaman penyidikan sehingga pada hari Selasa tanggal 18 november 2025 sekira pukul 21.00 WIB didapati terdakwa sedang tidur didalam rumah termasuk Kampung Kartini RT 022 / RW. 009 Kelurahan/Desa Pasrepan Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, kemudian saksi Rahmad Wahyudi dan Woody Novandika Prasetya beserta Tim Satresnarkoba Polres Kabupaten Pasuruan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID, lalu melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa sehingga ditemukan barang bukti sebagai berikut:

  1. 1 (satu) buah HP merk REDMI warna Hitam dengan nomor IMEI 863075063425761 beserta simcard AXIS nomor 083171531540 di ruang di depan TV, yang dipergunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan Saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I (dituntut dalam berkas perkara terpisah), yang mana 6 (enam) kantong plastik kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Netto masing – masing yang 1 (satu) kantong 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram yang ditemukan pada diri terdakwa, sedangkan yang 5 (lima) kantong ditemukan didalam rumah Saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I tepat berada dalam dompet warna hitam yang mana saat itu Saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I taruh didapur rumah masing-masing 0,126 (nol koma satu dua enam) gram, 0,130 (nol koma satu tiga nol) gram, 0,134 (nol koma satu tiga empat) gram, 0,127 (nol koma satu dua tujuh) gram, 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram sehingga berati total menjadi 0,729 (nol koma tujuh dua Sembilan) gram berasal dari terdakwa yang ditemukan di rumah saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I tepatnya di dalam kamar tepatnya dalam dompet warna hitam yang mana saat itu Saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I taruh didapur rumah.

kemudian selanjutya Terdakwa BACHRUL ULUM Bin SAHID dan  Saksi M. HILMI Bin (ALM) SAMA’I (dituntut dalam berkas perkara terpisah) serta barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk di proses lebih lanjut

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika Golongan I jenis sabu untuk Terdakwa Jual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan, lalu Terdakwa mendapatkan keuntungan setiap penjualan atau peredaran narkotika Golongan I jenis sabu setiap 1 (saru) gramnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11495/NNF/2025 pada hari 8 Desember 2025 yang dilakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI A.Md. serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:

Nomor barang bukti

Berat Netto

Hasil pemeriksa

Sisa Barang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

33527/2025/NNF

+0,132 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,108 gram

33528/2025/NNF

+0,126 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,102 gram

33529/2025/NNF

+0,130 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,108 gram

33530/2025/NNF

+0,134 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,104 gram

33531/2025/NNF

+0,127 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,094 gram

33532/2025/NNF

+0,080 gram

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

+0,061 gram

JUMLAH KESELURUHAN

+0,729 gram

 

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 33527/2025/NNF.- s.d. 33532/2025/NNF.-: adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa dalam hal yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya terkait pekerjaan Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609  ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 01 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya