Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Bil PT BPR HARTA SWADIRI 1.DINO EKA RUSADI
2.SARIFATUL MAR’AH
3.IMAM HANAPI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR HARTA SWADIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DINO EKA RUSADI
2SARIFATUL MAR’AH
3IMAM HANAPI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.870.500,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II & III adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat I, II & III untuk membayar tunggakan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya perhitungan per November 2025 (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 26.550.000,- (Dua puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)  ditambah denda/penalty sebesar Rp 1.320.500,- (Satu juta tiga ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) 
4.    Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 01020 / Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
5.    Memerintahkan kepada Tergugat I, II & III atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 01020/ Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan atas nama Imam Hanapi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I, II & III tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I, II & III sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak