| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II & III adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I, II & III untuk membayar tunggakan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya perhitungan per November 2025 (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 26.550.000,- (Dua puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp 1.320.500,- (Satu juta tiga ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah)
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 01020 / Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I, II & III atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 01020/ Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan atas nama Imam Hanapi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I, II & III tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I, II & III sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
|