| Dakwaan |
|
KESATU
|
|
------- Bahwa Terdakwa JUMADI Bin DEKAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setdak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Desa Kauman Baru RT. 001 RW. 15 Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa JUMADI Bin DEKAN (Alm) mendapatkan atau memperoleh Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Sdr. Candra (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar jam 16.00 wib di dalam rumah yang beralamat di Desa Kauman Baru RT. 001 RW. 15 Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dengan cara Terdakwa diberikan secara langsung oleh sdr. Candra (DPO) sebanyak 15 (lima belas) kemasan siap edar dibungkus potongan sedotan dari Sdr. Candra terdiri 3 (tiga) kemasan pahe warna kuning dengan harga Rp. 150.000,- (saratus lima puluh ribu rupiah) dan 12 (dua belas) kemasan supra warna biru dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Sdr. Candra (DPO) sambil berkata ”iki cak, ada 15 (lima belas), trus ini satu klip ambilen untuk dipakai” kemudian terdakwa berkata ”ya, makasih” dan langsung terdakwa terima dalam kemasan klip dibungkus sedotan dan 1 (satu) klip untuk terdakwa pakai sendiri, dari 15 (lima belas) kemasan narkotika Golongan I jenis sabu sudah laku terjual yaitu sebanyak 8 (delapan) kemasan supra warna biru, sedangkan sisanya 3(tiga) kemasan pahe warna kuning dan 4 (empat) kemasan supra warna biru belum sempat terjual, sekitar jam 18.00 WIB terdakwa makai Narkotika Golongan I sabu sebagai upah Terdakwa didalam kamar menggunakan alat hisap Narkotika golongan I jenis sabu, kemudian sekitar jam 19.30 WIB ada 3 (tiga) orang Pelanggan dari sdr. CANDRA (DPO) datang kerumah mengambil Narkotika golongan I jenis sabu kemudian sekitar jam 20.30 WIB ada 3 (tiga) orang Pelanggan dari sdr. CANDRA (DPO) datang kerumah mengambil Narkotika golongan I jenis sabu dan sekitar jam 21.30 WIB ada sekitar 2 (dua) orang Pelanggan dari sdr. CANDRA (DPO) datang kerumah mengambil Narkotika golongan I jenis sabu sedangkan uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis sabu disimpan disaku celana yang Terdakwa pakai, terdakwa menerima uang dan handphone sebagai jaminan untuk pembayaran Narkotika golongan I jenis sabu dari beberapa pelanggan Narkotika golongan I jenis sabu yaitu Uang tunai sebesar Rp. 1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) unit handphone terdiri dari merk Oppo warna silver, samsung warna biru, redmi warna biru, samsung warna rose gold, dan oppo warna biru gelap, adapun pelanggan terdakwa disekitar lingkungan diantaranya Sdr. Kimpes (DPO), Sdr. Saiful (DPO), Sdr. Danang (DPO), Sdr. Adi(DPO), dan masih banyak pelanggan lainnya yang terdakwa tidak mengenal namanya.
- Bahwa berawal terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. Candra (DPO) saat terdakwa mulai tinggal didalam rumah Sdr. Candra (DPO) dan mengasuh ketiga anak Sdr. Candra (DPO) sekitar pada bulan April 2025, kemudian Terdakwa ditawari Narktotika Golongan I jenis sabu oleh Sdr. Candra (DPO) dan berkata ”iki cak, yang kuning pahe dan yang biru supra” terdakwa jawab ”apa iki can” Sdr. Candra berkata ’Ya iku dalamnya isi sabu, sampean nanti kasihkan ketemanku yang mau beli” terdakwa jawab ”la aku dapat apa can” Sdr. Candra berkata ”Ya nanti setiap 2 (dua) hari tak kasih Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), bonus pean cak” dan akhirnya terdakwa terima yang pertama kali sebanyak 5 (lima) kemasan siap edar yang berwarna kuning 2 (dua) dan warna biru 3 (tiga) selanjutnya setiap 2 (dua) hari sekali terdakwa menerima Narkotika golongan I jenis sabu siap edar dalam kemasan dan jumlah berbeda dan upah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Candra (DPO) dalam jumlah yang berbeda mulai dari 5 (lima) hingga 15 (lima belas) kemasan berupa plastik klip dibungkus potongan sedotan.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di Dusun Kauman Baru RT. 001 RW. 015 Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan marak terjadinya tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa JUMADI Bin DEKAN (Alm), kemudian saksi ZEPTI OPIN EGA AL RIANTO, Saksi YUYUT TEGUH RIYANTO, S.H (yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur) dan Tim dari Dit Resnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti informasi dan melakukan pendalaman penyidikan sehingga didapati pada hari Jumat, 07 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa JUMADI Bin DEKAN (Alm) sedang berada didalam rumah termasuk Dusun Kauman Baru Rt. 001 / Rw. 015 Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan terdakwa sedang beristirahat, kemudian saksi ZEPTI OPIN EGA AL RIANTO, Saksi YUYUT TEGUH RIYANTO, S.H (yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur) dan Tim dari Dit Resnarkoba Polda Jatim masuk kedalam kamar untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah dan didapati barang bukti sebagai berikut:
- 7 (tujuh) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 2,04 (dua koma nol empat) gram,
- Wadah plastic bentuk oval warna biru,
- 2 (dua) scrop dari sedotan plastic,
- 3 (tiga) buah pipet kaca,
- 3 (tiga) pack sedotan warna kuning, biru, dan merah untuk mengemas sabu,
- Uang tunai Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
- 5 (lima) unit handphone terdiri dari merk OPPO warna silver, Samsung warna biru, Redmi warna biru, Samsung warna rose gold, dan Oppo warna biru gelap
Selanjutnya dengan kejadian tersebut Terdakwa JUMADI Bin DEKAN (Alm) beserta semua barang bukti diamankan untuk di bawa ke Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu untuk Terdakwa jual atau edarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 2 (dua) hari sekali terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan mendapatkan keuntungan mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 10841/NNF/2025 pada hari 8 Desember 2025 yang dilakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI A.Md. serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:
|
Nomor barang bukti
|
Berat Netto
|
Hasil pemeriksa
|
Sisa Barang Bukti
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
32811/2025/NNF
|
+0,025 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
Dikembalikan tanpa isi
|
|
32812/2025/NNF
|
+0,089 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,068 gram
|
|
32813/2025/NNF
|
+0,043 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,021 gram
|
|
32814/2025/NNF
|
+0,038 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
Dikembalikan tanpa isi
|
|
32815/2025/NNF
|
+0,062 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,041 gram
|
|
32816/2025/NNF
|
+0,061 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,041 gram
|
|
32817/2025/NNF
|
+0,079 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,059 gram
|
|
JUMLAH KESELURUHAN
+0,397 gram
|
|
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 32811/2025/NNF.- s.d. 32817/2025/NNF.-: adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menjadi perantara dalam dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu
---------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 01 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------
|
|
|
|
ATAU
|
|
KEDUA
|
|
------- Bahwa Terdakwa JUMADI Bin DEKAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setdak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Desa Kauman Baru Rt 001 / Rw 15 Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa berawal saksi ZEPTI OPIN EGA AL RIANTO, Saksi YUYUT TEGUH RIYANTO, S.H (yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur) memperoleh informasi dari masyarakat di Dusun Kauman Baru RT. 001 RW. 015 Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan marak terjadinya tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa JUMADI Bin DEKAN (Alm), kemudian saksi ZEPTI OPIN EGA AL RIANTO, Saksi YUYUT TEGUH RIYANTO, S.H (yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur) dan Tim dari Dit Resnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti informasi dan melakukan pendalaman penyidikan sehingga didapati pada hari Jumat, 07 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa JUMADI Bin DEKAN (Alm) sedang berada didalam rumah termasuk Dusun Kauman Baru Rt. 001 / Rw. 015 Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan terdakwa sedang beristirahat, kemudian saksi ZEPTI OPIN EGA AL RIANTO, Saksi YUYUT TEGUH RIYANTO, S.H (yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur) dan Tim dari Dit Resnarkoba Polda Jatim masuk kedalam kamar untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah dan didapati barang bukti sebagai berikut:
- 7 (tujuh) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 2,04 (dua koma nol empat) gram,
- Wadah plastic bentuk oval warna biru,
- 2 (dua) scrop dari sedotan plastic,
- 3 (tiga) buah pipet kaca,
- 3 (tiga) pack sedotan warna kuning, biru, dan merah untuk mengemas sabu,
- Uang tunai Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
- 5 (lima) unit handphone terdiri dari merk OPPO warna silver, Samsung warna biru, Redmi warna biru, Samsung warna rose gold, dan Oppo warna biru gelap
Selanjutnya dengan kejadian tersebut Terdakwa JUMADI Bin DEKAN (Alm) beserta semua barang bukti diamankan untuk di bawa ke Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu untuk Terdakwa jual atau edarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 2 (dua) hari sekali terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan mendapatkan keuntungan mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 10841/NNF/2025 pada hari 8 Desember 2025 yang dilakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI A.Md. serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:
|
Nomor barang bukti
|
Berat Netto
|
Hasil pemeriksa
|
Sisa Barang Bukti
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
32811/2025/NNF
|
+0,025 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
Dikembalikan tanpa isi
|
|
32812/2025/NNF
|
+0,089 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,068 gram
|
|
32813/2025/NNF
|
+0,043 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,021 gram
|
|
32814/2025/NNF
|
+0,038 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
Dikembalikan tanpa isi
|
|
32815/2025/NNF
|
+0,062 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,041 gram
|
|
32816/2025/NNF
|
+0,061 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,041 gram
|
|
32817/2025/NNF
|
+0,079 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,059 gram
|
|
JUMLAH KESELURUHAN
+0,397 gram
|
|
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 32811/2025/NNF.- s.d. 32817/2025/NNF.-: adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menjadi perantara dalam tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------
|
|