| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan dan Menetapkan Jual Beli antara TERGUGAT selaku Penjual dan PENGGUGAT selaku Pembeli tertanggal 2 Mei 1992 atas Obyek Sengketa a quo adalah Sah menurut Hukum sebagaimana Kwitansi tertanggal 2 Mei 1992;
3. Menyatakan dan Menetapkan PENGGUGAT adalah Pemilik Sah atas Sebidang Tanah Pekarangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 383 seluas 1.840 M2 yang terletak di Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
? Batas Utara : Tanah milik Praban Daru
? Batas Barat : Tanah milik H. Akhmad Mustofa
? Batas Selatan : Tanah milik H. Akhmad Mustofa
? Batas Timur : Jalan Kabupaten
4. Memberi Ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Balik Nama atas Obyek Sengketa sebagaimana diktum angka 3 tersebut di atas semula tercatat atas Nama Pemegang Hak INSINYUR JOHANNES HARTONO (TERGUGAT) menjadi atas nama BENNY LUCAS YAPETER (PENGGUGAT) di Kantor BPN Kabupaten Pasuruan;
5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
6. Membebankan Biaya Perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku;
|