Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Shafriadin asy suhbar, SH | Rofiah alias Ibu Amri | 2 | Muhammad Shafriadin asy suhbar, SH | Muchammad Sokheh Sony | 3 | Muhammad Shafriadin asy suhbar, SH | Nur Yasak | 4 | Muhammad Shafriadin asy suhbar, SH | Siti Anisah | 5 | Muhammad Shafriadin asy suhbar, SH | Kalimatu Juroh | 6 | Muhammad Shafriadin asy suhbar, SH | Nurul Asia Muslimin |
|
Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 10 Oktober 1989 yang isinya Tergugat 1 telah menjual sebidang tanah kepada Lasmini alias Min Srilasmini alias Ibu Pamudji (almh) orang tua (ibu) Penggugat yang terletak di Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan seluas 149 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 02211 Tahun 2019 atas atas nama Rofiah alias Ibu Amri, Muchammad Shokeh Sony, Nur Yasak, Siti Anisah, Kalimatu Juroh, Nurul Asia Muslimin adalah sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan adalah tanah seluas 149 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 02211 Tahun 2019 atas nama Rofiah alias Ibu Amri, Muchammad Shokeh Sony, Nur Yasak, Siti Anisah, Kalimatu Juroh, Nurul Asia Muslimin, yang terletak di Desa Kedawung, Kecamatan Kabupaten Pasuruan dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan Tanah Yasan (00302)
Sebelah selatan berbatas dengan Jalan
Sebelah barat berbatas dengan Tanah Yasan (02105)
Sebelah timur berbatas dengan Tanah Yasan . Adalah sah milik Penggugat
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 02211 Tahun 2019 yang semula atas atas nama Rofiah alias Ibu Amri, Muchammad Shokeh Sony, Nur Yasak, Siti Anisah, Kalimatu Juroh, Nurul Asia Muslimin menjadi Ika Wahyuliani
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik 02211 Tahun 2019 yang semula atas atas nama Rofiah alias Ibu Amri, Muchammad Shokeh Sony, Nur Yasak, Siti Anisah, Kalimatu Juroh, Nurul Asia Muslimin menjadi Ika Wahyuliani.
6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7 dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider
Apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono )
|