1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I&II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I&II untuk membayar tunggakan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya perhitungan per September 2025 (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 38.828.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp 1.309.000,- (satu juta tiga ratus Sembilan ribu rupiah).
3. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1388 / Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan atas nama Aris Bekti Kristianto berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Tergugat I&II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1388/ Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan atas nama Aris Bekti Kristianto untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I&II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I&II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
|