Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2024/PN Bil MULIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2024/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi  izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan Ganti Nama Orang Tua Pemohon yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3514110101011690 ( baris 2 kolom 14 dan 15 ) atas nama KALIMAN dan KASIYATI  diganti menjadi atas nama SAREH dan KALIMAH sesuai  dengan yang tertera pada Akta Nikah dengan Nomor : 575/30/XII/93, Kartu Keluarga ( KK ) Milik Saudara Kandung Pemohon dengan Nomor : 3514110804150004 ( baris 1 kolom 14 dan 15 ), Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar  dengan Nomor : 04 OA oa 0438873, Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : 474.2/040/424.311.2.03/2024, Surat Keterangan Salinan Kematian dengan Nomor : 274.2/041/424.311.2.03/2024, Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 470/150/424.311.2.03/2024 dan Surat Keterangan Beda Nama Orang Tua dengan Nomor : 470/164/424.311.2.03/2024;
  3. Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian nama Orangtua Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak