Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan Ganti Nama Orang Tua Pemohon yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3514110101011690 ( baris 2 kolom 14 dan 15 ) atas nama KALIMAN dan KASIYATI diganti menjadi atas nama SAREH dan KALIMAH sesuai dengan yang tertera pada Akta Nikah dengan Nomor : 575/30/XII/93, Kartu Keluarga ( KK ) Milik Saudara Kandung Pemohon dengan Nomor : 3514110804150004 ( baris 1 kolom 14 dan 15 ), Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar dengan Nomor : 04 OA oa 0438873, Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : 474.2/040/424.311.2.03/2024, Surat Keterangan Salinan Kematian dengan Nomor : 274.2/041/424.311.2.03/2024, Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 470/150/424.311.2.03/2024 dan Surat Keterangan Beda Nama Orang Tua dengan Nomor : 470/164/424.311.2.03/2024;
- Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian nama Orangtua Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et Bono).
|