| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUGIANTO Alias GENDUT Bin MARSONO (Alm) bersama-sama Saksi EKO DEDIANTO Bin INDRIANTO (Alm) (berkas perkara terpisah) dan Saksi SUPRIANTO Bin KARMAN (berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan toko Erafone yang beralamat di Jalan Kartini No. 13 B, Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan denga merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------- |