| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untukmemperbaiki Nama dan Tanggal Lahir Nama MARTA KRISTINA Tanggal Lahir29 Maret 1993yang tertulis padaKartu Tanda Penduduk nomor : 3515046903930003 dan Kartu Keluarga nomor : 3514122703200001 agar diubah menjadi Nama MARTA NIEKE PARAPAT Tanggal Lahir 29 Mei 1994 berdasarkan pada Kutipan Akta Kelahiran nomor : 5689/1994, Ijazah Sekolah Dasar Luar Biasa A, B, D, Dan E nomor : DN-05 Ddb 0000097 dan Surat Keterangan Nama dan Tanggal Lahir nomor : 470/141/303.2007/III/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pencatatan perbaikan Namadan Tanggal Lahir Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|