Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2024/PN Bil | 1.REYGA JELINDO,S.H,. 2.A.A. Gde Yoga Putra, S.H. |
SITI MASRUROTUL AZIZI Binti HOIRON | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2024/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 486/M.5.41/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa Terdakwa SITI MASRUROTUL AZIZI Binti HOIRON bersama-samadenganSaksiMOCHAMAD AGUS ANDRIANTO Bin MISGIANTO (penuntutand alam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024 bertempat Di halaman parkir toko Alfamidi termasuk di Jalan Ikan Paus Nomor 365 Kelurahan/Desa bendomunggal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruanatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk dalam tempat untuk melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak palsu, atau perintah palsu atau dengan jabatan palsu”perbuatan para Terdakwa melakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa SITI MASRUROTUL AZIZI Binti HOIRON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5KUHP. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa SITI MASRUROTUL AZIZI Binti HOIRON bersama-samadenganSaksi MOCHAMAD AGUS ANDRIANTO Bin MISGIANTO (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024 bertempat Di halaman parkir toko Alfamidi termasuk di Jalan Ikan Paus Nomor 365 Kelurahan/Desa bendomunggal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”perbuatan paraTerdakwa melakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa SITI MASRUROTUL AZIZI Binti HOIRON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |