Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ADDINUL QOYYIM Bin MUKHLIS, Pada Hari Rabu Tanggal Tiga Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (03-01-2024) sekitar Jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di halaman parkir masjid Roudhotul Muttaqin yang terletak di Dusun Aras Kidul, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya Pada Suatu Tempat Lain Yang Masih Termasuk Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili dan memutus perkara tersebut, telah Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa ADDINUL QOYYIM Bin MUKHLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |