Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2019/PN Bil H YUDONO KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PASURUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2019/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2019
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1H YUDONO
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PASURUAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan dapat diterima untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam          dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pemanfaatan dan Pengelolaan Tana Kas Desa di Dusun Jurang Pelen I Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Tahun 2013 s/d Tahun 2017, yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2003 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor : Print – 02/M.54 I /Fd.I/IX/2019 tanggal 04 September 2019;adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

 

  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

 

  • Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya