Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Bil PT. BPR PURWOSARI ANUGERAH 1.M ALFU ROZIKIN
2.WAHYUNI KHOTIJAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR PURWOSARI ANUGERAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M ALFU ROZIKIN
2WAHYUNI KHOTIJAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.523.115,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnnya; 
2.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit No. 0141/PHA/PAK/X/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 ; 
3.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp Rp 95.523.115,- (Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Belas Rupiah) sekaligus dan seketika;
4.    Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas 1 (satu) unit rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 325 M2 yang berlokasi di Desa Segoropuro Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan dengan Fasilitas Sertipikat Hak Milik No. 00768, atas nama: M ALFU ROZIKIN, SAH dan BERHARGA; 
5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak