1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit No. 0141/PHA/PAK/X/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 ;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp Rp 95.523.115,- (Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Belas Rupiah) sekaligus dan seketika;
4. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas 1 (satu) unit rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 325 M2 yang berlokasi di Desa Segoropuro Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan dengan Fasilitas Sertipikat Hak Milik No. 00768, atas nama: M ALFU ROZIKIN, SAH dan BERHARGA;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|