| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I,II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3. Menghukum Tergugat I,II untuk membayar Tunggakan seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya perhitungan per September 2025 (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 24.994.000,- (Dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ditambah denda tunggakan sebesar Rp 1.432.500,- (Satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah)
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 01930 / Desa Karangrejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan atas nama Usman Charisun berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I,II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 01930/ Desa Karangrejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan atas nama Usman Charisun untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I,II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I,II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
|