Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Bil | GO IWAN IMARA | 1.KOPERASI USAHA TANI TERNAK SUKA MAKMUR 2.SANGGAR RENGGO WIBOWO |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2024/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 256.000.000,00 | ||||||
Petitum | MENGADILI : DALAM PROVISI Bahwa guna menjamin itikad yang tidak baik dari PARA TERGUGAT untuk mengalihkan dan/atau memindahtangankan harta benda miliknya kepada pihak lain maka PENGGUGAT mohon Ketua Pengadilan Negeri Bangil meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik PARA TERGUGAT, berupa : Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas kiranya cukup alasan dan pertimbangan hukum Ketua Pengadilan Negeri Bangil untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut. MENGADILI : DALAM PROVISI - Sebidang tanah dan bangunan PARA TERGUGAT yang beralamat di Jalan Semambung No.17 Grati, Pasuruan, Jawa Timur .
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp 265.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) yang akan PENGGUGAT perinci sebagai berikut 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan PENGGUGAT atas Sebidang tanah dan bangunan PARA TERGUGAT yang beralamat di Jalan Semambung No.17 Grati, Pasuruan, Jawa Timur; 6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lain; 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai mematuhi dan memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini; 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Mengukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |