Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Bil 1.RELA PUTRI TRIANINGSIH,S.H,.
2.YUSUF AKBAR AMIN, S.H.,M.H.
DANANG CATUR WIBOWO BIN PONIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 659/M.5.41/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RELA PUTRI TRIANINGSIH,S.H,.
2YUSUF AKBAR AMIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANANG CATUR WIBOWO BIN PONIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa DANANG CATUR WIBOWO Bin PONIMIN pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2024 bertempat di dalam kawasan wisata Saygon Water Park, yang beralamat di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa DANANG CATUR WIBOWO Bin PONIMIN pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2024 bertempat di dalam kawasan wisata Saygon Water Park, yang beralamat di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. 

                                                                                                             

                               

Pihak Dipublikasikan Ya