Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
203/Pdt.P/2024/PN Bil 1.ADI ISTIYO
2.WIWIK ISMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2024/PN Bil
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADI ISTIYO
2WIWIK ISMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
  2. Memberikan ijin dispensasi nikah/kawin kepada anak Para Pemohon yang masih dibawah umur bernama VIVIAN MEI LINA (calon mempelai istri) anak perempuan lahir di Pasuruan, 11 MeiĀ  2008 umur 16 tahun, anak pasangan suami istri ADI ISTIYO dan WIWIK ISMAWATI untuk melangsungkan perkawinan dan atau pernikahan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan dengan ALFIN BAGASKARA (calon mempelai suami) anak laki-laki lahir di Pasuruan, 14 Juli 2003 umur 21 tahun, anak pasangan suami istri WIDIYA SISWOYO dan ANE KUSMAWAN;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk melaksanakan pernikahan/perkawinan antara VIVIAN MEI LINA dengan ALFIN BAGASKARA dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
  4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Para Pemohon

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, Ex Aequo et Bono ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak