Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.Bth/2022/PN Bil | PT. CRESTEC Indonesia | PT. TATA CIPTA MULTIKARYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jun. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.Bth/2022/PN Bil | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jun. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan-Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya. 2. Menyatakan PEMBANTAH adalah pihak yang beritikad baik dan benar. 3. Menyatakan bahwa PEMBANTAH telah membayar uang jasa sebagaimana Putusan: 4. Menyatakan bahwa Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil No.1/Pen.Sita.Eks.Del/2021/PN.Bil jo. No.1/Pdt.Eks/2021/PN.Psr jo. No.12/ Pdt.G/2016/PN Psr jo. No. 124/PDT/2017/PT Sby jo. No. 748 K/PDT/2019 terkait Putusan MA No. 749K/Pdt/2019 bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya agar dicabut dan dibatalkan. 5. Menetapkan bahwa teguran (Aanmaning), Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan No.1/Pdt.Eks/2020/PN.Psr jo. No. 12/Pdt.G/2016/PN.Psr jo. No. 124/PDT/ 2017/PT.SBY jo. No. 749 K/PDT/2019 - 21 April 2021 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil No.1/Pen.Sita.Eks.Del/2021/PN.Bil jo. No.1/Pdt.Eks/2021/PN.Psr jo. No.12/ Pdt.G/2016/PN Psr jo. No. 124/PDT/2017/PT Sby jo. No. 748 K/PDT/2019 terkait Putusan MA No. 749K/Pdt/2019 terhadap putusan: 6. Menghukum TERBANTAH untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil sebesar 4.057.065.000 (empat miliar lima puluh tujuh juta enam puluh lima ribu Rupiah). 7. Membebaskan PEMBANTAH dari segala bentuk pertanggung-jawaban hukum atas pelaksanaan Teguran (Aanmaning) dan juga Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Kelas 1B No. 1/Pen.Sita.Eks.Del/2021/PN.Bil jo. No. 1/Pdt.Eks/2020/PN.Psr jo. Nomor: 12/Pdt.G/2016/PN.Psr jo. No. 124/PDT/2017/PT.SBY jo. No. 749 K/PDT/2019 - 27 April 2021 terhadap putusan: 8. Memerintahkan kepada Juru sita dan atau Panitera atau pihak ditunjuk untuk menarik sita ke posisi semula dan atau melakukan Angkat Sita eksekusi (Executorial Beslag) atau istilah-lain pengangkatan-sita terhadap barang tidak bergerak berupa : Berikut dengan tanah yang diatasnya terdapat bangunan/gudang maupun tanaman serta hasil karya yang telah ada dan atau akan dan yang merupakan kesatuan dengan bangunan/gudang tersebut. 9. Menghukum TERBANTAH untuk membayar segala biaya perkara. 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun diajukan verzet, bantahan, banding atau kasasi. 11. Menghukum TERBANTAH untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari apabila TERBANTAH lalai memenuhi isi putusan ini. Atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |