Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2024/PN Bil ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2024/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIFIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EKO NURHIDAYAT, S.HARIFIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.    Menyatakan, memberi izin kepada Pemohon ARIFIN sebagai Ayah Kandung maupun Wali untuk mewakili anak-anaknya yang masih dibawah umur yang bernama RAFIKIL KOLBI, lahir di Pasuruan tanggal 9 Januari 2007 (17 tahun), NAJWA FEBY SAKIAH, lahir di Pasuruan tanggal 26 Februari 2012 (12 tahun), dan MUHAMMAD RIZKY, Pasuruan tanggal 8 November 2018 (6 tahun);
3.    Menyatakan, memberikan ijin kepada Pemohon baik untuk kepentingan sendiri maupun sebagai wali dari anak-anaknya yang masih dibawah umur/belum dewasa bernama RAFIKIL KOLBI, lahir di Pasuruan tanggal 9 Januari 2007 (17 tahun), NAJWA FEBY SAKIAH, lahir di Pasuruan tanggal 26 Februari 2012 (12 tahun), dan MUHAMMAD RIZKY, Pasuruan tanggal 8 November 2018 (6 tahun) untuk menghadap pejabat/notaris guna menandatangani surat-surat maupun akta-akta dalam hal menjual harta berupa :
*    Sebidang Tanah sebagaimana diterangkan dalam Persil Nomor 3 Blok d.II Kohir Nomor 2694 seluas 420 m2  yang beralamat di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas :
-    Utara         : Tanah milik MANSYUR;
-    Timur         : Tanah milik SUMARTO;
-    Selatan        : Jalan Raya;
-    Barat        : Tanah milik MANSYUR;
4.    Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak