| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I YOGI PRASETYO Bin SUGENG RIYANTO bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II BEBETTO AFRYANTO Bin LASMARI, pada rentang waktu hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB sampai dengan tanggal 27 Nopember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan NOpember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di Gudang Produksi Secondary PT. TRI SAKTI PURWOSARI MAKMUR PASURUAN (PT.TSPM) alamat Jalan Raya Nomor 341 Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
Se
- Bahwa PT. TRI SAKTI PURWOSARI MAKMUR PASURUAN (PT.TSPM) berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT. TRI SAKTI PURWOSARI MAKMUR Nomor: 149 Tanggal 11 Pebruari 1983yang dibuat oleh Notaris ITA KRISTIANA, SH, M.Kn, bergerak dimemiliki bidang usaha industri rokok kretek dan industri tembakau.
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di Gudang Produksi Secondary PT. TRI SAKTI PURWOSARI MAKMUR PASURUAN (PT.TSPM) yang beralamat Jalan Raya Nomor 341 Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan bertugas sebagai Petugas Keamanan (Satpam) di PT. Trisakti Purwosari Makmur dan sedang melaksanakan jaga malam, dengan memanfaatkan akses Terdakwa I dan Terdakwa sebagai petugas keamanan timbul niat Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil rokok yang di simpan di dalam Gudang PT. TRI SAKTI PURWOSARI MAKMUR PASURUAN (PT.TSPM) tersebut dengan cara Terdakwa I masuk ke dalam Gudang On Hold bagian dari Gudang Secondary PT. TSPM dengan alasan melakukan patroli keamanan, selanjutnya tanpa seizin dari PT. TRI SAKTI PURWOSARI MAKMUR PASURUAN(PT.TSPM), Terdakwa I mengambil rokok berbagai merek yang berada di dalam gudang tersebut, kemudian Terdakwa I memasukkan rokok tersebut ke dalam saku celananya dan menyimpannya di toilet kosong yang berada di sekitar area gudang, selanjutnya Terdakwa II mengambil rokok yang telah disimpan di toilet kosong tersebut dan membawanya keluar dari area PT. TSPM untuk kemudian dijual kepada Sdr. FAISAL (DPO).
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II secara berulang-ulang dan berlanjut setiap kali Terdakwa I dan Terdakwa II jaga malam sejak tanggal 03 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 27 November 2025, dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 03 Oktober 2025 sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 10 Oktober 2025 sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 15 Oktober 2025 sebanyak 2 (dua) slop;
- Pada tanggal 27 Oktober 2025 sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 04 Nopember 2025 sebanyak 2 (dua) slop;
- Pada tanggal 09 Nopember 2025 sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 14 Nopember 2025 sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 19 Nopember 2025 sebanyak 2 (dua) slop;
- Pada tanggal 24 Nopember 2025 sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 27 Nopember 2025 sebanyak 3 (tiga) slop.
- Bahwa setelah dilakukan perhitungan stock opname pada rentang waktu tanggal 03 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2025, diperoleh hasil perhitungan rokok yang hilang sejumlah 1120 (seribu seratus dua puluh) pack yang setara dengan 112 (seratus dua belas) slop rokok berbagai jenis milik PT. Trisakti Purwosari Makmur yang dihitung oleh saksi HERRY PRAKOSO selaku Manager HSE di PT. TSPM berdasarkan Surat Audit Stock Opname dengan rincian sebagai berikut:
- Esse Change Doble sebanyak 600 (enam ratus) pack.
- Esse Change Cigar Purple sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) pack.
- Esse Soo sebanyak 30 (tiga puluh) pack.
- Esse Change Strawberry sebanyak 20 (dua puluh) pack.
- Esse Buble Purple sebanyak 20 (dua puluh) pack.
Dengan total nilai kerugian sekitar Rp.29.579.220,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil penghitungan, jumlah rokok yang dinyatakan hilang adalah sebanyak 1120 (seribu seratus dua puluh) pack yang setara dengan 112 (seratus dua belas) slop. Terhadap hal tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II mengingat bahwa jumlah keseluruhan rokok yang telah diambil sebanyak 27 (dua puluh tujuh) slop, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 03 Oktober 2025 mengambil sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 10 Oktober 2025 mengambil sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 15 Oktober 2025 mengambil sebanyak 2 (dua) slop;
- Pada tanggal 27 Oktober 2025 mengambil sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 04 November 2025 mengambil sebanyak 2 (dua) slop;
- Pada tanggal 09 November 2025 mengambil sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 14 November 2025 mengambil sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 19 November 2025 mengambil sebanyak 2 (dua) slop;
- Pada tanggal 24 November 2025 mengambil sebanyak 3 (tiga) slop; dan
- Pada tanggal 27 November 2025 mengambil sebanyak 3 (tiga) slop.
- Bahwa selanjutnya bertempat di Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten PasuruanTerdakwa II menjual 25 (dua puluh lima) slop rokok dengan harga Rp.280.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) per slop kepada Sdr. FAISAL (DPO), sehingga Terdakwa II memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Selanjutnya, uang hasil penjualan tersebut dibagi dengan rincian sebesar Rp.5.100.000,- (Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa I dan sebesar Rp.1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil 1120 (seribu seratus dua puluh) pack yang setara dengan 112 (seratus dua belas) slop rokok berbagai jenis milik PT. Trisakti Purwosari Makmur, yaitu antara lain rokok merek Esse Change Doble, Esse Change Cigar Purple, Esse Soo, Esse Change Strawberry, dan Esse Bubble Purple Adalah tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. Trisakti Purwosari Makmur.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Saksi HERRY PRAKOSO selaku Manager HSE PT. Trisakti Purwosari Makmur mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.29.579.220,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I YOGI PRASETYO Bin SUGENG RIYANTO bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II BEBETTO AFRYANTO Bin LASMARI, pada rentang waktu hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB sampai dengan tanggal 27 Nopember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan NOpember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di Gudang Produksi Secondary PT. TRI SAKTI PURWOSARI MAKMUR PASURUAN (PT.TSPM) alamat Jalan Raya Nomor 341 Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------
Se
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di Gudang Produksi Secondary PT. TRI SAKTI PURWOSARI MAKMUR PASURUAN (PT.TSPM) yang beralamat Jalan Raya Nomor 341 Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan bertugas sebagai Petugas Keamanan (Satpam) di PT. Trisakti Purwosari Makmur dan sedang melaksanakan jaga malam, dengan memanfaatkan akses Terdakwa I dan Terdakwa sebagai petugas keamanan timbul niat Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil rokok yang di simpan di dalam Gudang PT. TRI SAKTI PURWOSARI MAKMUR PASURUAN(PT.TSPM) tersebut dengan cara Terdakwa I masuk ke dalam Gudang On Hold bagian dari Gudang Secondary PT. TSPM dengan alasan melakukan patroli keamanan, selanjutnya tanpa seizin dari PT. TRI SAKTI PURWOSARI MAKMUR PASURUAN(PT.TSPM), Terdakwa I mengambil rokok berbagai merek yang berada di dalam gudang tersebut, kemudian Terdakwa I memasukkan rokok tersebut ke dalam saku celananya dan menyimpannya di toilet kosong yang berada di sekitar area gudang, selanjutnya Terdakwa II mengambil rokok yang telah disimpan di toilet kosong tersebut dan membawanya keluar dari area PT. TSPM untuk kemudian dijual kepada Sdr. FAISAL (DPO).
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II secara berulang-ulang dan berlanjut setiap kali Terdakwa I dan Terdakwa II jaga malam sejak tanggal 03 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 27 November 2025, dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 03 Oktober 2025 sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 10 Oktober 2025 sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 15 Oktober 2025 sebanyak 2 (dua) slop;
- Pada tanggal 27 Oktober 2025 sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 04 Nopember 2025 sebanyak 2 (dua) slop;
- Pada tanggal 09 Nopember 2025 sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 14 Nopember 2025 sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 19 Nopember 2025 sebanyak 2 (dua) slop;
- Pada tanggal 24 Nopember 2025 sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 27 Nopember 2025 sebanyak 3 (tiga) slop.
- Bahwa setelah dilakukan perhitungan stock opname pada rentang waktu tanggal 03 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2025, diperoleh hasil perhitungan rokok yang hilang sejumlah 1120 (seribu seratus dua puluh) pack yang setara dengan 112 (seratus dua belas) slop rokok berbagai jenis milik PT. Trisakti Purwosari Makmur yang dihitung oleh saksi HERRY PRAKOSO selaku Manager HSE di PT. TSPM berdasarkan Surat Audit Stock Opname dengan rincian sebagai berikut:
- Esse Change Doble sebanyak 600 (enam ratus) pack.
- Esse Change Cigar Purple sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) pack.
- Esse Soo sebanyak 30 (tiga puluh) pack.
- Esse Change Strawberry sebanyak 20 (dua puluh) pack.
- Esse Buble Purple sebanyak 20 (dua puluh) pack.
Dengan total nilai kerugian sekitar Rp.29.579.220,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil penghitungan, jumlah rokok yang dinyatakan hilang adalah sebanyak 1120 (seribu seratus dua puluh) pack yang setara dengan 112 (seratus dua belas) slop. Terhadap hal tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II mengingat bahwa jumlah keseluruhan rokok yang telah diambil sebanyak 27 (dua puluh tujuh) slop, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 03 Oktober 2025 mengambil sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 10 Oktober 2025 mengambil sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 15 Oktober 2025 mengambil sebanyak 2 (dua) slop;
- Pada tanggal 27 Oktober 2025 mengambil sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 04 November 2025 mengambil sebanyak 2 (dua) slop;
- Pada tanggal 09 November 2025 mengambil sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 14 November 2025 mengambil sebanyak 3 (tiga) slop;
- Pada tanggal 19 November 2025 mengambil sebanyak 2 (dua) slop;
- Pada tanggal 24 November 2025 mengambil sebanyak 3 (tiga) slop; dan
- Pada tanggal 27 November 2025 mengambil sebanyak 3 (tiga) slop.
- Bahwa selanjutnya bertempat di Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten PasuruanTerdakwa II menjual 25 (dua puluh lima) slop rokok dengan harga Rp.280.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) per slop kepada Sdr. FAISAL (DPO), sehingga Terdakwa II memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Selanjutnya, uang hasil penjualan tersebut dibagi dengan rincian sebesar Rp.5.100.000,- (Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa I dan sebesar Rp.1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) untuk Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil 1120 (seribu seratus dua puluh) pack yang setara dengan 112 (seratus dua belas) slop rokok berbagai jenis milik PT. Trisakti Purwosari Makmur, yaitu antara lain rokok merek Esse Change Doble, Esse Change Cigar Purple, Esse Soo, Esse Change Strawberry, dan Esse Bubble Purple Adalah tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. Trisakti Purwosari Makmur.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Saksi HERRY PRAKOSO selaku Manager HSE PT. Trisakti Purwosari Makmur mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.29.579.220,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------- |