| Dakwaan |
- CATATAN PENUNTUT UMUM :
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA Bin AGUS PURWADI bersama-sama dengan Sdr. DANANG (Masuk Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/03/XII/2025/RESKRIM) dan Sdr. IRUL (Masuk Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/XII/2025/RESKRIM) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam ruang guru SDN Sumberrejo 2 Purwosari yang beralamat di Dusun Kucur, Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) berada di rumah Terdakwa di Dusun Pucang Pendowo RT/RW 01/07 Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan untuk bermain game. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB setelah selesai bermain game Terdakwa mengajak Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) untuk melakukan pencurian yang kemudian disetujui oleh keduanya. Setelah itu Terdakwa mengambil tang potong dan obeng dari tempat perkakas bengkel di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan tang potong dan obeng tersebut ke dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) berboncengan bertiga dengan sepeda motor Honda Revo warna Hitam untuk mencari sasaran pencurian, lalu pada saat melintas di depan SDN Sumberrejo 2 Purwosari, Dusun Kucur, Desa Sumberrejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan yang lokasinya sepi dan jauh dari pemukiman penduduk Terdakwa mengajak Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) untuk melakukan pencurian di sekolah tersebut dan ajakan itu disetujui. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam milik Terdakwa tersebut di lorong bangunan SDN Sumberrejo 2 Purwosari yang tidak berpagar lalu Terdakwa mengambil tang potong dan obeng dari jok sepeda motor lalu memasukkannya ke dalam saku jaket jamper hitam yang dikenakan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) masuk ke lokasi sekolah melalui bagian samping sekolah yang tidak berpagar, kemudian mencari lokasi ruang guru dan setelah menemukannya Terdakwa memotong pengait gembok menggunakan tang potong dan obeng. Setelah gembok rusak, Terdakwa mendorong pintu ruang guru hingga terbuka lalu Terdakwa masuk ke ruang guru diikuti Sdr. DANANG (DPO) sedangkan Sdr. IRUL (DPO) berjaga di pintu untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah berada di dalam ruang guru, Terdakwa mencari barang berharga dan melihat almari besi yang salah satu kuncinya masih terpasang kemudian Terdakwa membuka almari tersebut dan mengambil 1 (satu) unit Laptop kecil (CROMBOOK) merek Advan. Pada saat yang sama, Sdr. DANANG (DPO) mengambil 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV yang berada di dalam almari kayu di belakang almari besi tempat 1 (satu) unit Laptop kecil (CROMBOOK) semula berada. Setelah itu Terdakwa dan Sdr. DANANG (DPO) keluar dari ruang guru dengan membawa 1 (satu) unit Laptop kecil (CROMBOOK) merek Advan dan 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV lalu menutup kembali pintu ruang guru. Selanjutnya Terdakwa menyimpan obeng dan tang potong di saku celana belakang Terdakwa kemudian mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam bersama dengan Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) menuju rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit Laptop kecil (CROMBOOK) merek Advan dan 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV di belakang meja di rumah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 pukul 15.00 WIB Terdakwa mengunggah postingan penjualan 1 (satu) unit Laptop kecil (CROMBOOK) merek Advan dan 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV di akun Facebook milik Sdr. DANANG (DPO) lalu pada pukul 20.00 WIB Sdr. DANANG (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada seseorang yang berminat membeli 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV seharga Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dengan cara COD (Cash on Delivery) di Pasar Singosari Malang. Atas tawaran tersebut, Terdakwa menyetujuinya sehingga pada pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Sdr. DANANG (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV menuju Pasar Singosari Malang. Sesampainya di lokasi, Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui kemudian Terdakwa menerima uang tunai sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV kepada pembeli tersebut;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 pukul 19.00 WIB Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk bermain game kemudian Terdakwa membagi uang hasil penjualan 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV secara tunai kepada Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) dengan masing – masing menerima bagian sejumlah Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari;
- Bahwa Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) mengambil 1 (satu) unit Laptop kecil (CROMBOOK) merek Advan dan 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV tanpa izin dan sepengetahuan pihak SDN Sumberrejo 2 Purwosari yang menguasai barang inventaris tersebut;
- Bahwa atas kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut, SDN Sumberrejo 2 Purwosari mengalami kerugian sekira Rp 14.105.322,- (Empat Belas Juta Seratus Lima Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAIKAL NURHUSNA Bin AGUS PURWADI bersama-sama dengan Sdr. DANANG (Masuk Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/03/XII/2025/RESKRIM) dan Sdr. IRUL (Masuk Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/XII/2025/RESKRIM) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam ruang guru SDN Sumberrejo 2 Purwosari yang beralamat di Dusun Kucur, Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) berada di rumah Terdakwa di Dusun Pucang Pendowo RT/RW 01/07 Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan untuk bermain game. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB setelah selesai bermain game Terdakwa mengajak Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) untuk melakukan pencurian yang kemudian disetujui oleh keduanya. Setelah itu Terdakwa mengambil tang potong dan obeng dari tempat perkakas bengkel di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan tang potong dan obeng tersebut ke dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) berboncengan bertiga dengan sepeda motor Honda Revo warna Hitam untuk mencari sasaran pencurian, lalu pada saat melintas di depan SDN Sumberrejo 2 Purwosari, Dusun Kucur, Desa Sumberrejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan yang lokasinya sepi dan jauh dari pemukiman penduduk Terdakwa mengajak Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) untuk melakukan pencurian di sekolah tersebut dan ajakan itu disetujui. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam milik Terdakwa tersebut di lorong bangunan SDN Sumberrejo 2 Purwosari yang tidak berpagar lalu Terdakwa mengambil tang potong dan obeng dari jok sepeda motor lalu memasukkannya ke dalam saku jaket jamper hitam yang dikenakan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) masuk ke lokasi sekolah melalui bagian samping sekolah yang tidak berpagar, kemudian mencari lokasi ruang guru dan setelah menemukannya Terdakwa memotong pengait gembok menggunakan tang potong dan obeng. Setelah gembok rusak, Terdakwa mendorong pintu ruang guru hingga terbuka lalu Terdakwa masuk ke ruang guru diikuti Sdr. DANANG (DPO) sedangkan Sdr. IRUL (DPO) berjaga di pintu untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah berada di dalam ruang guru, Terdakwa mencari barang berharga dan melihat almari besi yang salah satu kuncinya masih terpasang kemudian Terdakwa membuka almari tersebut dan mengambil 1 (satu) unit Laptop kecil (CROMBOOK) merek Advan. Pada saat yang sama, Sdr. DANANG (DPO) mengambil 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV yang berada di dalam almari kayu di belakang almari besi tempat 1 (satu) unit Laptop kecil (CROMBOOK) semula berada. Setelah itu Terdakwa dan Sdr. DANANG (DPO) keluar dari ruang guru dengan membawa 1 (satu) unit Laptop kecil (CROMBOOK) merek Advan dan 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV lalu menutup kembali pintu ruang guru. Selanjutnya Terdakwa menyimpan obeng dan tang potong di saku celana belakang Terdakwa kemudian mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam bersama dengan Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) menuju rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit Laptop kecil (CROMBOOK) merek Advan dan 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV di belakang meja di rumah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 pukul 15.00 WIB Terdakwa mengunggah postingan penjualan 1 (satu) unit Laptop kecil (CROMBOOK) merek Advan dan 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV di akun Facebook milik Sdr. DANANG (DPO) lalu pada pukul 20.00 WIB Sdr. DANANG (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada seseorang yang berminat membeli 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV seharga Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dengan cara COD (Cash on Delivery) di Pasar Singosari Malang. Atas tawaran tersebut, Terdakwa menyetujuinya sehingga pada pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Sdr. DANANG (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV menuju Pasar Singosari Malang. Sesampainya di lokasi, Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui kemudian Terdakwa menerima uang tunai sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV kepada pembeli tersebut;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 pukul 19.00 WIB Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk bermain game kemudian Terdakwa membagi uang hasil penjualan 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV secara tunai kepada Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) dengan masing – masing menerima bagian sejumlah Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari;
- Bahwa Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. DANANG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) mengambil 1 (satu) unit Laptop kecil (CROMBOOK) merek Advan dan 1 (satu) buah LCD Proyektor merek INFOCUS IN114XV tanpa izin dan sepengetahuan pihak SDN Sumberrejo 2 Purwosari yang menguasai barang inventaris tersebut;
- Bahwa atas kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut, SDN Sumberrejo 2 Purwosari mengalami kerugian sekira Rp 14.105.322,- (Empat Belas Juta Seratus Lima Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)-----------
|