Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Bil 1.REYGA JELINDO,S.H,.
2.A.A. Gde Yoga Putra, S.H.
MOCHAMAD AGUS ANDRIANTO Bin MISGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 578/M.5.41/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REYGA JELINDO,S.H,.
2A.A. Gde Yoga Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD AGUS ANDRIANTO Bin MISGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa MOCHAMAD AGUS ANDRIANTO Bin MISGIANTO bersama-sama dengan Saksi SITI MASRUROTUL AZIZI Binti HOIRON (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024 bertempat Di halaman parkir toko Alfamidi termasuk di Jalan Ikan Paus Nomor 365 Kelurahan/Desa bendomunggal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau  setidak-tidaknya  pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk dalam tempat untuk melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak palsu, atau perintah palsu atau dengan jabatan palsu” perbuatan  Terdakwa melakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD AGUS ANDRIANTO Bin MISGIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SITI MASRUROTUL AZIZI Binti HOIRON bersama-sama dengan Saksi MOCHAMAD AGUS ANDRIANTO Bin MISGIANTO (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024 bertempat Di halaman parkir toko Alfamidi termasuk di Jalan Ikan Paus Nomor 365 Kelurahan/Desa bendomunggal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau  setidak-tidaknya  pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” perbuatan para Terdakwa melakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 

Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD AGUS ANDRIANTO Bin MISGIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya