| Petitum Permohonan |
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh SAT RESKRIM Kepolisian Resor Pasuruan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A Quo tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/05/II/RES.1.11/2026/Satreskrim Tentang Penetapan Tersangka tanggal 2 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkannya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada Pemohon dan mencabut status tersangka Pemohon segera setelah putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabiltasi dan ganti rugi atas nama baik Pemohon sebesar Rp.250.000.000,00- (Dua Ratus Lima Puluh juta rupiah).
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |