Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.Sus/2024/PN Bil | 1.YUNITA LESTARI,S.H,. 2.PURNING DAHONO PUTRO, SH |
AINUL YAQIN Alias INUK Bin SOLEH (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.Sus/2024/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 584/M.5.41/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa AINUL YAQIN Alias INUK Bin SOLEH (Alm) bersama-sama dengan AINUL YAKIN Alias KICING Bin HASAN (dalam berkas perkara lain), pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dsn. Kuta’an RT/RW : 002/001 Ds. Karangasem Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa terdakwa AINUL YAQIN Alias INUK Bin SOLEH (Alm) bersama-sama dengan AINUL YAKIN Alias KICING Bin HASAN (dalam berkas perkara lain), pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dsn. Kuta’an RT/RW : 002/001 Ds. Karangasem Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |