Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Bil 1.YUNITA LESTARI,S.H,.
2.PURNING DAHONO PUTRO, SH
AINUL YAQIN Alias INUK Bin SOLEH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 584/M.5.41/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNITA LESTARI,S.H,.
2PURNING DAHONO PUTRO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AINUL YAQIN Alias INUK Bin SOLEH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa AINUL YAQIN Alias INUK Bin SOLEH (Alm) bersama-sama dengan AINUL YAKIN Alias KICING Bin HASAN (dalam berkas perkara lain), pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dsn. Kuta’an RT/RW : 002/001 Ds. Karangasem Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa AINUL YAQIN Alias INUK Bin SOLEH (Alm) bersama-sama dengan AINUL YAKIN Alias KICING Bin HASAN (dalam berkas perkara lain), pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dsn. Kuta’an RT/RW : 002/001 Ds. Karangasem Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya