Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- MemberiĀ izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan Beda Data Pemohon yang tertera pada pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dengan NIK : 3514100708680004 atas nama M. USMAN yang lahir pada tanggal 7 AGUSTUS 1968, dan data yang tertera pada Kartu Keluarga ( KK ) dengan Nomor : 3514101007080596 ( baris 1 kolom 1 dan 5 ) atas nama MUHAMMADUSMAN yang lahir pada tanggal 7 AGUSTUS 1962 diganti menjadi M. USMAN yang lahir pada tanggal 7 AGUSTUS 1976 sesuai dengan yang tertera pada Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Negeri ( M.I.N ) dengan Nomor : 38930, Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 470/46/424.314.2.03/2024 danĀ Surat Keterangan Beda Data dengan Nomor : 470/47/424.314.2.03/2024;
- Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian Data Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et Bono). |