Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 01.51 Wib di dalam rumah termasuk Dsn. Trimo RT.003 RW.006 Kel/Ds. Jati Sari Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan, bahwa MUHAMMAD SALMAN bin HUMAIDI (Tersangka) bersama dengan Sdr. NIZAR bin ROSIDI (Tersangka), Anak M. JAHFAL LABIB bin GOZALI ROCHMAN (ABH) dan Anak ANGGI ANGGA SAPUTRA (ABH) melakukan pencurian 1 (satu) buah Sound Box Warna Putih, 1 (satu) buah Sound Aktif Warna Hitam dan 2 (dua) pasang Sepatu milik Sdr. M. BUDI (Korban) yang berada dirumah Korban, dan atas kejadian pencurian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). |