|
-------Bahwa ia Terdakwa I IWAN SETIAWAN Bin NASAB bersama-sama Terdakwa II CIPTOHIR Bin KARTULIS (Alm) pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Dusun Krajan, Desa Semut, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Saksi WAWAN DARMAWAN bersama Saksi ACHMAT FIRMAN HIDAYAT yang masingmasing merupakan anggota Kepolisian Resor Pasuruan memperoleh informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang memperjualbelikan bahan peledak tanpa dilengkapi surat ijin yang sah yang diketahui identitasnya bernama CIPTOHIR, selanjutnya Saksi WAWAN DARMAWAN bersama Saksi ACHMAT FIRMAN HIDAYAT melakukan Penyelidikan, lalu pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Jalan Desa Puntir, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan mengamankan Terdakwa II CIPTOHIR Bin KARTULIS yang pada saat itu sedang membawa bahan peledak jenis petasan yang akan dijual, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa bahan peledak jenis petasan sebanyak 200 biji petasan dengan 2 rangkaian sepanjang 10 meter yang setiap rangkaiannya berisi 100 buah, selanjutnya Saksi WAWAN DARMAWAN bersama Saksi ACHMAT FIRMAN HIDAYAT melakukan introgasi terhadap Terdakwa II, dan Terdakwa II mengaku memperoleh bahan peledak jenis petasan tersebut dari Terdakwa I IWAN SETIAWAN bin NASAB, selanjutnya Saksi WAWAN DARMAWAN bersama Saksi ACHMAT FIRMAN HIDAYAT pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Banyak Putih, RT/RW 02/07, Kelurahan/Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan mengamankan Terdakwa I IWAN SETIAWAN bin NASAB yang saat itu sedang berada di rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah lumpang, 1 (satu) buah alu, 1 (satu) buah gunting, 3 (tiga) buah kuas, 1 (satu) buah panci, 1 (satu) sendok sayur, 1 (satu) pengocok telor, 1 (satu) buah centong, 2 (dua) slongsong petasan kosong, 8 ½ kg Blerang, 5 kg Potasium kasar, 10 Kg. Potasiuum halus, serbuk jenis Bron kemasan 1kg jumlah 19 (sembilan belas)buah, dan kemasan ½ kg jumlah 5 (lima) buah, arang besar kasar seberat 1 kg, arang halus seberat 3 kg, 2 (dua) buah lem rajawali, kertas sumbu seanyak 25 (dua puluh lima) lembar, 1 (satu) tong bahan seng, serbuk jadi sebesar 3,6 kg, selanjutnya Saksi WAWAN DARMAWAN bersama Saksi ACHMAT FIRMAN HIDAYAT melakukan introgasi terhadap Terdakwa I, dan Terdakwa I mengaku barangbarang tersebut merupakan barang milik Terdakwa I yang digunakan untuk memproduksi bahan peledak, selanjutnya para Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahanbahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet tersebut untuk Terdakwa I dan Terdakwa II jual dan mendapatkan keuntungan;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai dan tidak memiliki surat ijin untuk memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahanbahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaa Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bukti Bahan Peledak Berupa Petasan dan Serbuk Warna AbuAbu Nomor Lab: 10380/BHF/2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada tanggal 13 November 2025 dengan hasil pemeriksaan:
- Barang Bukti Nomor: 298/2025/BHF: didapatkan adanya kandungan Alumunium (AI) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berberkilau putih dan merupakan bahan baku dalam poembuatan bahan peledak jenis low explosive;
- Barang Bukti Nomor: 299/2025/BHF: didapatkan adanya kandungan Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan merupakan bahan baku dalam pembuatan bahan peledak jenis low exlplosive;
- Barang Bukti Nomor: 300/2025/BHF: didapatkan adanya kandungan CArbonate (CaCO3) bukan merupakan bahan baku dalam pembuatan bahan peledak;
- Barang Bukti Nomor: 301/2025/BHF: didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3) sebagai oksidator, sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran, Alumunium (AI) sebagai bahan bakar untuk menghasilkanefek kilau putih, dan karbon (C) sebagai bahan kimia tambahan berfungsi sebagai stabilisator dan warna tambahan, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive;
- Barang Bukti Nomor: 302/2025/BHF: didapatkan adanya kandungan Karbon (C) sebagai bahan kimia tambahan berfungsi sebagai stabilisator dan warna tambahan merupakan bahan baku dalam pembuatan bahan peledak jenis low explosive;
- Barang Bukti Nomor: 303/2025/BHF: didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3) sebagai oksidator, sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran, Alumunium (AI) sebagai bahan bakar untuk menghasilkanefek kilau putih, dan karbon (C) sebagai bahan kimia tambahan berfungsi sebagai stabilisator dan warna tambahan, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive;
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
|