Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.Bth/2025/PN Bil Hj. NURMAWATI 1.AGHISATYA MULYA SAPUTRA
2.IVEN WIJI PRATAMA
3.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq Kantor Cabang Pasuruan
4.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Kekayaan Negara Cq Kantor Jawa Timur Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.Bth/2025/PN Bil
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. NURMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDHI ARIYANTOHj. NURMAWATI
Tergugat
NoNama
1AGHISATYA MULYA SAPUTRA
2IVEN WIJI PRATAMA
3PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq Kantor Cabang Pasuruan
4Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Kekayaan Negara Cq Kantor Jawa Timur Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Della Edwinar, SH.,M.HAGHISATYA MULYA SAPUTRA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan (Pembantah) seluruhnya ; --------------

2.    Menyatakan Pelawan (Pembantah) adalah Pelawan (Pembantah) yang baik dan benar ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan Risalah Lelang No. 1637/10.02/2024-01 tertanggal 16 Oktober 2024 dan Risalah Lelang No. 1821/10.02/2024-01 tertanggal 08 November 2024 yamg dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara Sidoarjo tidak mempunyai kekuatan hukum (cacat hukum) yang mengikat dan harus dibatalkan ; --

4.    Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan untuk mengangkat penetapan aanmaning No. 5/Pdt.Eks.R.L/2025/PN. Bil dan penetapan aanmaning No. 6/Pdt.Eks.R.L/2025/PN. Bil ; --------------------------------------

5.    Menghukum Turut Terlawan (Turut Terbantah) agar tunduk pada putusan ini dan mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 220/Sumberdawesari seluas 1.462 m2 dan Sertipikat Hak Milik No. 203/Sumberdawesari seluas 304 m2 menjadi atas nama Pelawan (Pembantah) yang terlanjur atas nama Terlawan I (Terbantah I) dan Terlawan II (Terbantah II)  setelah mempunyai kekuatan hukum tetap; ------------------

6.    Menghukum Terlawan I (Terbantah I) dan Terlawan II (Terbantah II) untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 220/Sumberdawesari seluas 1.462 m2 dan Sertipikat Hak Milik No. 203/Sumberdawesari seluas 304 m2 kepada Pelawan (Pembantah) setelah kewajiban Pelawan (Pembantah) diselesaikan ; --------------------

7.    Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV / Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III,dan Terbantah IV untuk membayar biaya perkara ini ; ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak