| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 81/Pdt.Bth/2025/PN Bil | Hj. NURMAWATI | 1.AGHISATYA MULYA SAPUTRA 2.IVEN WIJI PRATAMA 3.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq Kantor Cabang Pasuruan 4.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Kekayaan Negara Cq Kantor Jawa Timur Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara Sidoarjo |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
| Nomor Perkara | 81/Pdt.Bth/2025/PN Bil | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan (Pembantah) seluruhnya ; -------------- 2. Menyatakan Pelawan (Pembantah) adalah Pelawan (Pembantah) yang baik dan benar ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Risalah Lelang No. 1637/10.02/2024-01 tertanggal 16 Oktober 2024 dan Risalah Lelang No. 1821/10.02/2024-01 tertanggal 08 November 2024 yamg dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara Sidoarjo tidak mempunyai kekuatan hukum (cacat hukum) yang mengikat dan harus dibatalkan ; -- 4. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan untuk mengangkat penetapan aanmaning No. 5/Pdt.Eks.R.L/2025/PN. Bil dan penetapan aanmaning No. 6/Pdt.Eks.R.L/2025/PN. Bil ; -------------------------------------- 5. Menghukum Turut Terlawan (Turut Terbantah) agar tunduk pada putusan ini dan mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 220/Sumberdawesari seluas 1.462 m2 dan Sertipikat Hak Milik No. 203/Sumberdawesari seluas 304 m2 menjadi atas nama Pelawan (Pembantah) yang terlanjur atas nama Terlawan I (Terbantah I) dan Terlawan II (Terbantah II) setelah mempunyai kekuatan hukum tetap; ------------------ 6. Menghukum Terlawan I (Terbantah I) dan Terlawan II (Terbantah II) untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 220/Sumberdawesari seluas 1.462 m2 dan Sertipikat Hak Milik No. 203/Sumberdawesari seluas 304 m2 kepada Pelawan (Pembantah) setelah kewajiban Pelawan (Pembantah) diselesaikan ; -------------------- 7. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV / Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III,dan Terbantah IV untuk membayar biaya perkara ini ; ----
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
