Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Bil 1.REYGA JELINDO,S.H,.
2.A.A. Gde Yoga Putra, S.H.
1.FARID Bin SABARI
2.MUKHAMAD ZAKARIA Bin SAMSUL HUDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 596/M.5.41/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REYGA JELINDO,S.H,.
2A.A. Gde Yoga Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID Bin SABARI[Penahanan]
2MUKHAMAD ZAKARIA Bin SAMSUL HUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I FARID Bin SABARI bersama-sama dengan Terdakwa II MUKHAMAD ZAKARIA Bin SAMSUL HUDA pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 23.33 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2023 bertempat di Rental WILDAN Jalan Raya Pleret Nomor 01 Magersari Kelurahan Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan oleh  Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I FARID Bin SABARI bersama-sama dengan Terdakwa II MUKHAMAD ZAKARIA Bin SAMSUL HUDA pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 23.33 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2023 bertempat di Rental WILDAN Jalan Raya Pleret Nomor 01 Magersari Kelurahan Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah pengadilan Negeri Bangil yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo.  Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya