Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2026/PN Bil 1.REYGA JELINDO,S.H,.
2.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
MUHAMMAD HUDORI BIN (ALM.) ABD MUHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PDM- 901 /M.5.41/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REYGA JELINDO,S.H,.
2NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HUDORI BIN (ALM.) ABD MUHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN :

     PERTAMA

 

 

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HUDORI BIN (ALM) ABD MUHID pada hari  Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di pinggir jalan termasuk alamat Desa/Kelurahan Sumberejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I jenis Shabu,   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB  terdakwa MUHAMMAD HUDORI (ALM) ABD MUHID menghubungi Sdr. KOMANG (DPO) melalui sarana 1 (satu) unit Handphone OPPO warna hitam dengan nomor IMEI 867583052262059 Nomor Indosat 085743417090 untuk menyampaikan niat terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. KOMANG (DPO), namun terdakwa disuruh menunggu kabar selanjutnya dari Sdr. KOMANG (DPO) kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 yang terdakwa tidak ingat pada pukul berapa terdakwa dihubungi oleh Sdr. KOMANG (DPO)  untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 10 (Sepuluh) gram dengan harga sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), namun terdakwa melakukan pembayaran awal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  kepada Sdr. KOMANG (DPO) melalui sistem transfer rekening BRI dan sisa pembayarannya akan dilakukan jika narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual, selanjutnya terdakwa berangkat menuju tempat  di taruhnya narkotika jenis shabu pesanan terdakwa tersebut  sekira pukul 20.00 WIB terdakwa tiba di pinggir jalan termasuk alamat Desa/Kelurahan Sumberejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dan mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket yang telah dibungkus dengan wadah rokok seberat 10 (sepuluh) gram, setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pulang ke rumah terdakwa beralamat di Dusun Kutaan Desa/Kelurahan Karangasem Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, sesampainya dirumah terdakwa memecah narkotika jenis shabu dengan cara terdakwa membagi narkotika jenis shabu ke beberapa poket yang mana terdakwa lupa berapa banyak poketan dan berat narkotika jenis shabu tersebut, setelah terdakwa selesai memecah dan membagi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa menghubungi Sdr. DENI (DPO) menyampaikan bahwa terdakwa memiliki 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menyuruh Sdr. DENI (DPO) untuk datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kendang Dukuh Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Sdr. DENI (DPO) datang ke rumah terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 (Satu) poket narkotika jenis shabu kepada Sdr. DENI (DPO) sambil menerima uang tunai sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB terdakwa pergi untuk menaruh narkotika jenis shabu di pinggir jalan termasuk Desa Karangasem Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan pesanan narkotika jenis shabu atas nama Sdr. NADIH (DPO) sebanyak 1 (satu) poket yang terdakwa bungkus menggunakan bungkusan camilan kecil dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana Sdr. NADIH (DPO) masih hutang kepada terdakwa, kemudian yang kedua terdakwa menaruh narkotika jenis shabu di pasar termasuk Desa Pakijangan Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan pesanan narkotika jenis shabu atas nama Sdr. SURUL (DPO) sebanyak 1 (satu) poket yang terdakwa bungkus menggunakan bungkusan camilan kecil dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan telah dibayarkan secara tunai kepada terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025, setelah terdakwa menaruh narkotika jenis shabu ke 2 titik lokasi tersebut terdakwa Kembali pulang ke rumah terdakwa dan sesampainya terdakwa di rumah terdakwa banyak orang yang datang ke rumah terdakwa dan tidak terdakwa ingat Namanya lagi  untuk membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. KOMANG (DPO) sebanyak 4 (empat) kali yaitu yang pertama terdakwa tidak ingat tanggal dan pada bulan berapa terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang di taruh di pinggir jalan termasuk alamat Desa/Kelurahan Sumberejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dengan berat narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), yang kedua terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu yang di taruh di pinggir jalan termasuk alamat Desa/Kelurahan Sumberejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dengan berat sebanyak 6 (enam) gram dengan total harga Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang ketiga terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dengan berat 8 (delapan) gram dengan total harga Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan yang terakhir pada hari minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di pinggir jalan termasuk alamat Desa/Kelurahan Sumberejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dengan berat 10 (Sepuluh) gram dengan total harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual narkotika jenis shabu sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gramnya.
  • Bahwa selanjutnya saksi ROSY SAYTRIYA MARTANA dan saksi ANANG MA’RUF yang masing – masing merupakan anggota Kepolisian Resor Pasuruan memperoleh informasi dari Masyarakat telah terjadi tindak pidana narkotika di Kutaan Desa/kelurahan Karangasem Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, kemudian saksi ROSY SAYTRIYA MARTANA dan saksi ANANG MA’RUF pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa MUHAMMAD HUDORI (ALM) ABD MUHID di dalam rumah termasuk Dusun Kutaan Desa/Kelurahan Karangasem Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan  selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa disaksikan oleh saksi GATOT SUHERMAN dan  ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) kantong plastik klip kecil berisikana narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat netto masing – masing 0,056 (nol koma nol lima enam gram), 0,048 (nol koma nol empat delapan gram), 0,052 (nol koma nol lima dua gram), 0,052 (nol koma nol lima dua gram), 0,069 (nol koma nol enam Sembilan gram), 0,044 (nol koma nol empat empat gram), 0,056 (nol koma nol lima enam gram), 0,055 (nol koma nol lima lima gram), 0,096 (nol koma nol sembilan enam gram), 0,052 (nol koma nol lima dua gram), 0,062 (nol koma nol enam dua gram), 0,070 (nol koma nol tujuh gram), 0,047 (nol koma nol empat tujuh gram), 0,048 (nol koma nol empat delapan gram), sehingga berat netto total 0,807 (nola koma delapan nol tujuh gram) yang ditemukan di bawah meja dan 1 (satu) unit Handphone OPPO warna hitam dengan nomor IMEI 867583052262059 dan nomor simcard INDOSAT 085743417090 berada di tangan terdakwa dan uang tunai sejumlah Rp. 698.000,- (enam ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) di temukan di dalam kamar, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk terdakwa jual Kembali dan mendapatkan keuntungan, dan Sebagian narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri;
  • Bahwa terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Sabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang
  • Bahwa  berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik   Polri   No. LAB : 11828 / NNF / 2025 tanggal 31 Desember 2025 , barang bukti dengan nomor:

36349 / 2025 / NNF  s.d 36362 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HUDORI BIN (ALM) ABD MUHID   pada hari  Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di dalam rumah Dusun Kutaan Desa/Kelurahan Karangasem Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan,  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil  yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,  tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi ROSY SAYTRIYA MARTANA dan saksi ANANG MA’RUF yang masing – masing merupakan anggota Kepolisian Resor Pasuruan memperoleh informasi dari Masyarakat telah terjadi tindak pidana narkotika di Kutaan Desa/kelurahan Karangasem Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, kemudian saksi ROSY SAYTRIYA MARTANA dan saksi ANANG MA’RUF pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa MUHAMMAD HUDORI (ALM) ABD MUHID di dalam rumah termasuk Dusun Kutaan Desa/Kelurahan Karangasem Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan  selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa disaksikan oleh saksi GATOT SUHERMAN dan  ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) kantong plastik klip kecil berisikana narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat netto masing – masing 0,056 (nol koma nol lima enam gram), 0,048 (nol koma nol empat delapan gram), 0,052 (nol koma nol lima dua gram), 0,052 (nol koma nol lima dua gram), 0,069 (nol koma nol enam Sembilan gram), 0,044 (nol koma nol empat empat gram), 0,056 (nol koma nol lima enam gram), 0,055 (nol koma nol lima lima gram), 0,096 (nol koma nol sembilan enam gram), 0,052 (nol koma nol lima dua gram), 0,062 (nol koma nol enam dua gram), 0,070 (nol koma nol tujuh gram), 0,047 (nol koma nol empat tujuh gram), 0,048 (nol koma nol empat delapan gram), sehingga berat netto total 0,807 (nola koma delapan nol tujuh gram) yang ditemukan di bawah meja dan 1 (satu) unit Handphone OPPO warna hitam dengan nomor IMEI 867583052262059 dan nomor simcard INDOSAT 085743417090 berada di tangan terdakwa dan uang tunai sejumlah Rp. 698.000,- (enam ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) di temukan di dalam kamar, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu berupa Narkotika jenis Sabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa  berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik   Polri   No. LAB : 11828 / NNF / 2025 tanggal 31 Desember 2025 , barang bukti dengan nomor:

36349 / 2025 / NNF  s.d 36362 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya