1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon sebagaimana tertulis pada:
1) Akta Kelahiran nomor : 3514-LU-17062022-0014 nama tertulis ARUMI AZZARAH NAWALIA;
2) Kartu Keluarga nomor : 3514181002200005 nama tertulis ARUMI AZZARAH NAWALIA;
Agar disesuaikan pada Keterangan Lahir Nomor : 5392/03/VI/PERIN/2025
tertulis nama ARUMI AZZAHRA NAWALIA;
3. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan
Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pencatatan perbaikan
Nama anak Para Pemohon;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|