| Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira Jam 08.30 Wib di sebuah rumah termasuk Dusun Menggah Selatan Rt. 003 Rw. 002 Desa Karangmenggah Kec Wonorejo Kab. Pasuruan telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka AKHMADI Bin MISNARI alamat Dusun Krajan Rt. 003 Rw. 004 Desa Jatigunting Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, dengan barang yang dicuri uang tunai sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan tersangka AKHMADI Bin MISNARI mencuri dengan cara sebelumnya tersangka AKHMADI Bin MISNARI bersama sdr UDIN (DPO) masuk dalam rumah korban, lalu sdr UDIN masuk ke rumah tersebut lalu di ikuti tersangka AKHMADI Bin MISNARI melalui jendela yang mana saat itu sdr UDIN masuk rumah dengan merusak jendela dengan menggunakan gunting yang dipersiapkan oleh sdr UDIN, selanjutnya sdr UDIN langsung menuju kamar sedangkan tersangka AKHMADI Bin MISNARI mengawasi disekitar dalam rumah dan sempat masuk dalam kamar untuk mencari barang-barang yang ada dalam rumah, selanjutnya ketika dalam rumah tersangka AKHMADI Bin MISNARI mendengar korban datang di depan rumah, lalu keluar rumah melalui pintu samping dan langsung tersangka AKHMADI Bin MISNARI di teriaki maling-maling oleh warga . |