Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan Ganti Nama Pemohon yang tertera Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3514081612770001 dan Kartu Keluarga ( KK ) dengan Nomor : 3514081811130003 ( baris 1 kolom 1 ) dengan atas nama CARIYANTO ADI KURNIAWAN diganti menjadi CARIANTO sesuai dengan yang tertera pada Duplikat Buku Nikah dengan Nomor : 116/110/II/2003, Kutipan Akta Kelahiran Milik Anak Kedua Pemohon dengan Nomor : 49690/LH/XI/2010, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar dengan Nomor : No. 04 OA oa 0197519, Ijazah Sekolah Dasar milik Anak Pemohon dengan Nomor : DN-05/D-SD/K13/0338776, dan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 259/424.316.2.02/2024 dan Surat Keterangan Beda Nama dengan Nomor : 475/273/424.316.2.02/2024;
- Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian Nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et Bono). |