Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G/2025/PN Bil | NANDAR WAHAB ABADI | MUCHLAS | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2025/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.500.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik SAH dari Sertipikat Hak Milik Nomor : 284 seluas 480 M?2;, sesuai gambar situasi tanggal 16-6-1994 Nomor : 1462 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan tercatat atasnama NANDAR WAHAB ABADI (Penggugat), dengan batas-batas saat ini sebagai berikut : 3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 284 seluas 480 M?2;, sesuai gambar situasi tanggal 16-6-1994 Nomor : 1462 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan saat ini tercatat atasnama NANDAR WAHAB ABADI (Penggugat) telah terbit sesuai dengan aturan perundang-undangan yang benar dan memiliki Daya Hukum Berlaku; 4. Menyatakan Tergugat adalah Pihak yang melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) Pada Diri Penggugat; 5. Menghukum Tergugat /atau siapa saja yang mendapatkan Hak dari padanya untuk tidak lagi mengganggu penguasaan fisik tanah milik Penggugat dan melakukan Pencabutan Plang kepemilikan yang salah diatas tanah Hak Milik Penggugat tanpa syarat apapun; 6. Menghukum Tergugat /atau siapa saja yang mendapatkan Hak dari padanya apabila dikemudian hari setelah putusnya perkara ini masih mengganggu Tanah Hak Milik Penggugat diberikan hukuman denda yang jika tidak dibayar menjadi hutang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap kali Tergugat /atau siapa saja yang mendapatkan Hak dari padanya melakukan gangguan kepada Tanah Hak Milik Penggugat yang dapat ditagih diluar tanpa proses Eksekusi; Imateriil : 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat atas harta milik Tergugat yaitu : 10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memberikan catatan pada buku desa bahwa atas Petok No 1393 Persil 13 Klas D II Kel. Purwosari, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan telah terbit sertipikat Hak Milik Nomor 284, Kel Purwosari; 11. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |