Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menyatakan, memberi izin kepada Pemohon ARIFIN sebagai Ayah Kandung maupun Wali untuk mewakili anak-anaknya yang masih dibawah umur yang bernama RAFIKIL KOLBI, lahir di Pasuruan tanggal 9 Januari 2007 (17 tahun), NAJWA FEBY SAKIAH, lahir di Pasuruan tanggal 26 Februari 2012 (12 tahun), dan MUHAMMAD RIZKY, Pasuruan tanggal 8 November 2018 (6 tahun);
3. Menyatakan, memberikan ijin kepada Pemohon baik untuk kepentingan sendiri maupun sebagai wali dari anak-anaknya yang masih dibawah umur/belum dewasa bernama RAFIKIL KOLBI, lahir di Pasuruan tanggal 9 Januari 2007 (17 tahun), NAJWA FEBY SAKIAH, lahir di Pasuruan tanggal 26 Februari 2012 (12 tahun), dan MUHAMMAD RIZKY, Pasuruan tanggal 8 November 2018 (6 tahun) untuk menghadap pejabat/notaris guna menandatangani surat-surat maupun akta-akta dalam hal menjual harta berupa :
* Sebidang Tanah sebagaimana diterangkan dalam Persil Nomor 3 Blok d.II Kohir Nomor 2694 seluas 420 m2 yang beralamat di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas :
- Utara : Tanah milik MANSYUR;
- Timur : Tanah milik SUMARTO;
- Selatan : Jalan Raya;
- Barat : Tanah milik MANSYUR;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|