Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Satriyo Rusdi.,SH.,MH | HJ. FITRIYAH Alias Bu HJ. MAKSUM | 2 | Satriyo Rusdi.,SH.,MH | LULUK FAUZIYAH | 3 | Satriyo Rusdi.,SH.,MH | MUHAMMAD NASIR UDIN | 4 | Satriyo Rusdi.,SH.,MH | MUHAMMAD SUBCHAN | 5 | Satriyo Rusdi.,SH.,MH | MAULIDAH ZAHRAH |
|
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada PARA PENGGUGAT ;
3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT mempunyai Sisa Hutang kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu milyard enam ratus juta rupiah) ;
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar sisa hutangnya sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu milyard enam ratus juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai setelah putusan ini diucapkan ;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) dari sisa hutangnya itu kepada PARA PENGGUGAT untuk setiap tahunnya sampai perkara selesai, terhitung sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Bangil ;
6. Menyatakan Sah dan Berharga terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) yang dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Bangil terhadap :
a. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) masing-masing terhadap :
1). Sebidang Tanah Kosong NIB. 0080, seluas 3.305 M2, terletak di Jalan Taman Safari 2 Desa Watuagung, Kecamatan Prigen-Kab. Pasuruan, atas nama EFFY IDANINGRUM, batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan ;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Buntirto ;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Effy Dianingrum ;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Effy Dianingrum ;
2). Sebidang Tanah Kosong NIB. 00130, seluas 862 M2, terletak di Jalan Taman Safari 2 Desa Watuagung, Kecamatan Prigen-Kab. Pasuruan, atas nama EFFY IDANINGRUM, batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan ;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Buntirto ;
- Sebelah Barat : Tanah hak Yasan ;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Effy Dianingrum ;
b. Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) masing-masing terhadap :
1). Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Toko Monalisa yang sekarang berganti nama Toko F. Xaverius Silver, seluas 78 M2, terletak di Jalan RA. Kartini No. 25 Jogonalan Ds. Jogosari, Kec. Pandaan-Kab. Pasuruan, atas nama SUGIHARTO als. KO HIN, batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik LUQMANUL HAKIM ;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Solami ;
- Sebelah Barat : Jalan ;
- Sebelah Timur : Jalan ;
2). Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah, NIB. 0254, seluas 367 M2, terletak di Jalan RA. Kartini No. 25 Jogonalan Ds. Jogosari, Kec. Pandaan-Kab. Pasuruan, atas nama EFFY IDANINGRUM, batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan ;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik SUGIHARTO ;
- Sebelah Barat : Tanah Milik PUSPAWATI H. ;
- Sebelah Timur : Jalan ;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara tanggung Renteng kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena menyebabkan kecemasan dan rasa was-was dan dibayar secara Tunai, sekaligus setelah putusan ini dibacakan ;
8. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Vorraad) walaupun dilakukan upaya Verzet, Banding maupun Kasasi ;
|