Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2025/PN Bil 1.HJ. FITRIYAH Alias Bu HJ. MAKSUM
2.LULUK FAUZIYAH
3.MUHAMMAD NASIR UDIN
4.MUHAMMAD SUBCHAN
5.MAULIDAH ZAHRAH
1.SUGIHARTO Als. KO HIN
2.EFFY IDANINGRUM Als. Cik EVI
3.ROY ADINATA Als. ROY
4.FERRA YULIANA Als. FERA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2025/PN Bil
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. FITRIYAH Alias Bu HJ. MAKSUM
2LULUK FAUZIYAH
3MUHAMMAD NASIR UDIN
4MUHAMMAD SUBCHAN
5MAULIDAH ZAHRAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Satriyo Rusdi.,SH.,MHHJ. FITRIYAH Alias Bu HJ. MAKSUM
2Satriyo Rusdi.,SH.,MHLULUK FAUZIYAH
3Satriyo Rusdi.,SH.,MHMUHAMMAD NASIR UDIN
4Satriyo Rusdi.,SH.,MHMUHAMMAD SUBCHAN
5Satriyo Rusdi.,SH.,MHMAULIDAH ZAHRAH
Tergugat
NoNama
1SUGIHARTO Als. KO HIN
2EFFY IDANINGRUM Als. Cik EVI
3ROY ADINATA Als. ROY
4FERRA YULIANA Als. FERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.600.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya ;
2.    Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada PARA PENGGUGAT ;
3.    Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT mempunyai Sisa Hutang kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu milyard enam ratus juta rupiah) ;
4.    Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar sisa hutangnya sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu milyard enam ratus juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai setelah putusan ini diucapkan ;
5.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) dari sisa hutangnya itu kepada PARA PENGGUGAT untuk setiap tahunnya sampai perkara selesai, terhitung sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Bangil ; 
6.    Menyatakan Sah dan Berharga terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)  dan Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) yang dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Bangil terhadap : 
a.    Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)  masing-masing terhadap :
1).     Sebidang Tanah Kosong NIB. 0080, seluas 3.305 M2, terletak di Jalan Taman Safari 2 Desa Watuagung, Kecamatan Prigen-Kab. Pasuruan, atas nama EFFY IDANINGRUM, batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara    :    Jalan ;
-    Sebelah Selatan    : Tanah Milik Buntirto ; 
-    Sebelah Barat    : Tanah Milik Effy Dianingrum ; 
-    Sebelah Timur    : Tanah Milik Effy Dianingrum ; 
2).     Sebidang Tanah Kosong NIB. 00130, seluas 862 M2, terletak di Jalan Taman Safari 2 Desa Watuagung, Kecamatan Prigen-Kab. Pasuruan, atas nama EFFY IDANINGRUM, batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara    :    Jalan ;
-    Sebelah Selatan    : Tanah Milik Buntirto ; 
-    Sebelah Barat    : Tanah hak Yasan ;


-    Sebelah Timur    : Tanah Milik Effy Dianingrum ;
b.    Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) masing-masing terhadap :
1).     Sebidang Tanah dan Bangunan berupa Toko Monalisa yang sekarang berganti nama Toko F. Xaverius Silver, seluas 78 M2, terletak di Jalan RA. Kartini No. 25 Jogonalan Ds. Jogosari, Kec. Pandaan-Kab. Pasuruan, atas nama SUGIHARTO als. KO HIN, batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara            : Tanah Milik LUQMANUL HAKIM ; 
-    Sebelah Selatan     : Tanah Milik Solami ;
-    Sebelah Barat         : Jalan ; 
-    Sebelah Timur        : Jalan ;
2).     Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah, NIB. 0254, seluas 367 M2, terletak di Jalan RA. Kartini No. 25 Jogonalan Ds. Jogosari, Kec. Pandaan-Kab. Pasuruan, atas nama EFFY IDANINGRUM, batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara            :   Jalan ;
-    Sebelah Selatan    :   Tanah Milik SUGIHARTO ;
-    Sebelah Barat            :   Tanah Milik PUSPAWATI H. ;
-    Sebelah Timur        :   Jalan ; 
7.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara tanggung Renteng  kepada  PARA PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena menyebabkan kecemasan dan rasa was-was dan dibayar secara Tunai, sekaligus setelah putusan ini dibacakan ; 
8.    Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ;
9.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
10.    Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Vorraad) walaupun dilakukan upaya Verzet, Banding maupun Kasasi ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak