Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad)
3. Menyatakan sah dan berharga sertifikat hak milik ABD. KAHAR MUZAKKAR Nomor 02945 dengan luas 181 m2 (seratus delapan puluh meter persegi)
4. Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berdiri bangunan berdasarkan SHM a/n ABD. KAHAR MUZAKKAR Nomor : 02945 yang terletak di Desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan NIB : 12.32.12.14.05272. surat ukur tanggal 29 April 2016 Nomor : 00480/Legok/2016, luas 181 m2 diatasnya dengan luas 181 m2 (seratus delapan puluh meter persegi).
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan SHM 02945 tercatat atas nam ABD. KAHAR MUZAKKAR seluas 181m2 yang beralamat di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan
6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat :
a. Secara Materiil : Penggugat sebelumnya membeli pada tahun 2019 senilai Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) bilamana dikonversikan keuntungan dari nilai jual objek tanah dan bangunan diatasnya setiap tahunnya naik 10-20% hingga pada tahun 2023, penggugat di rugikan sebesar Rp. 720.000.000. (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah)
b. Secara inmaterial : Akibat dari Perbuatan Tergugat tersebut sangat mempengaruhi kesehatan psikis/mental penggugat karena memikirkan permasalahan tersebut, meskipun inmaterial sulit dihitung sampai mendapatkan kepastian hukum berkenaan dengan diajukannya gugatan ini, bilamana dikonvresikan dalam bentuk uang sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah)
7. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa atas sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan batu yang terletak di Dsn Panderejo, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berdasarkan SHM Nomor 02945 dengan Luas 181 m2 (Seratus Delapan Puluh Meter Persegi) dengan atas nama PENGGUGAT ABD. KAHAR MUZAKKAR dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Berbatasan dengan tanah milik Sugiarto
- Selatan : Berbatasan dengan Jalan
- Barat : Berbatasan dengan tanah milik H. Machmud Ruhli
- Timur : Berbatasan dengan Mimik Hidayati.
Dan menyerahkan Kembali kepada Penggugat tanpa beban apapun dan bila perlu menggunakan alat negara untuk eksekusi pengosongan obyek a quo bilamana Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini
9. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) perhari terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Incraht)
10. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum luar biasa lainnya.
12. Menyatakan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap dalam putusan ini.
Atau :
Mohon apabila Majelis Hakim yang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
|