Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2023/PN Bil 1.EDY YAHYA
2.SAFRIN ZUROIDAH, HJ
3.FATKHUR ROZI
KHOLILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2023/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDY YAHYA
2SAFRIN ZUROIDAH, HJ
3FATKHUR ROZI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISTIJAB, S.H., M.Hum., M.Pd.EDY YAHYA
2ISTIJAB, S.H., M.Hum., M.Pd.SAFRIN ZUROIDAH, HJ
3ISTIJAB, S.H., M.Hum., M.Pd.FATKHUR ROZI
Tergugat
NoNama
1KHOLILI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Padang Saputra S.HKHOLILI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 490.000.000,00
Petitum

1)      Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2)    Menyatakan bahwa Tergugat telah bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3)    Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa yang belum dibayar dari akhir 1996 s/d awal 1997 (10 tahun) dengan besar per-tahun Rp 13.000.000,- dengan jumlah Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan membayar uang sewa selama 3 tahun masa kontrak mulai 1-12-2022 s/d 1-12-2023 besar uang sewa Tanah Rp 20.000.000,- pertahun selama 3 (tiga) tahun ini adalah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan total semua Rp 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dengan tunai dan seketika.
4)  Menyatakan perbuatan Tergugat telah membangun tanpa ijin dan telah menempati untuk usaha 4 buah bangunan berikut :
     4.1). Toko sejenis Swalayan dengan nama “Al-Amin” sejak Juli 2018.
     4.2). Rumah tinggal dalam satu lokasi sejajar Toko Al-Amin ini sejak Juli 2018.
     4.3). 3 (tiga) buah “toko sedang” dengan pintu Rolling Door, juga sejak Juli 2018.
     4.4). Gudang Tong Plastik permanen, juga sejak Juli 2018
     adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian bagi Para Penggugat.
 
5)     Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi akibat perbuatan Tergugat pada poin 4 di atas sebesar Rp 60.000.000,- pertahun selama 5 tahun adalah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
6)     Memerintahkan kepada Para Penggugat dan Tergugat untuk segera memperbaruhi perjanjian dengan notariel untuk menjamin kepastian penggunaan sewa tanah dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku setelah melakukan pemberesan poin 3 dan poin 5 di atas.
7) Memerintahkan kepada Para Penggugat dan Tergugat jika poin 6 tidak dilakukan tidak dilaksanakan, maka bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya tanah sewa tersebut haruslah dibongkar secara suka rela jika perlu menggunakan bantuan aparat alat negara untuk membongkarnya dan dikembalikan lagi keadaan tanah ke keadaan semula seperti sebelum di bangun.
8)     Menyatakan berdasarkan atas hukum yang ada dan berlaku saat ini, serta didukung oleh adanya alat-alat bukti yang akurat, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya banding atau kasasi.
9)    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Subsidair :
Bilamana Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Demikian gugatan kami, atas terkabulnya gugatan tersebut diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak